Bangko-Bulenonnews.com. Diantara 251 Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (WBP) Klas IIB Bangko, Kabupaten Merangin dapat potongan masa hukuman atau resmi HUT ke 76 RI, hanya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak menerima Remisi oleh Lapas Klas ll B Bangko.
Potongan hukuman yang didapatkan Napi mulai dari satu hingga lima bulan, rinciannya yang dapat remisi satu bulan 67 orang, dua bulan 53 orang, tiga bulan 70 orang, empat bulan 37 orang dan remisi lima bulan 24 orang.
Remisi HUT ke-76 Republik Indonesia tersebut, sama sekali tidak diberikan kepada narapidana dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hanya warga binaan pidana umum sebanyak 141 dan Napi Narkoba 110 orang.
Erwan Prasetyo, Kalapas Klas IIB Bangko mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan pemerintah pada Napi yang mengikuti pembinaan dengan baik.
“Semua itu kita nilai dari berbagai hal dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya.
Sementara itu Pelaksana tugas Bupati Merangin, Mashuri mengucapkan selamat kepada Napi Klas IIB yang mendapatkan Remisi.
“Mudahan kembali ke masyarakat nanti, LP ini menjadi lembaga masa lalu, masa lalu kita melanggar aturan sehingga perlu binaan. Saya ucapkan selamat kepada yang mendapatkan Remisi hari ini,” kata Mashuri.
Mashuri juga mengharapkan warga binaan Lapas Klas IIB Bangko melakukan aktivitasnya dengan disiplin protokol kesehatan.
“Saat ini kita masa Pandemi Covid-19, kita harap melakukan aktivitas dengan Prokes,” sebutnya.
Reoorter/Editor: Ote.