UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi

Home / Meraingin

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:44 WIB

HUT RI Ke-76, Kasus Tindak Pidana Korupsi Tak Dapat Remisi

 

Bangko-Bulenonnews.com. Diantara 251 Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (WBP) Klas IIB Bangko, Kabupaten Merangin dapat potongan masa hukuman atau resmi HUT ke 76 RI, hanya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak menerima Remisi oleh Lapas Klas ll B Bangko.

Potongan hukuman yang didapatkan Napi mulai dari satu hingga lima bulan, rinciannya yang dapat remisi satu bulan 67 orang, dua bulan 53 orang, tiga bulan 70 orang, empat bulan 37 orang dan remisi lima bulan 24 orang.

Baca Juga  Banwaslu Merangin Sosialisasikan Produk Hukum Pemilu

Remisi HUT ke-76 Republik Indonesia tersebut, sama sekali tidak diberikan kepada narapidana dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hanya warga binaan pidana umum sebanyak 141 dan Napi Narkoba 110 orang.

Erwan Prasetyo, Kalapas Klas IIB Bangko mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan pemerintah pada Napi yang mengikuti pembinaan dengan baik.

“Semua itu kita nilai dari berbagai hal dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya.

Sementara itu Pelaksana tugas Bupati Merangin, Mashuri mengucapkan selamat kepada Napi Klas IIB yang mendapatkan Remisi.

Baca Juga  Pemuda Pancasila Merangin Lounching Wifi Gratis Buat Anak Pelajar

“Mudahan kembali ke masyarakat nanti, LP ini menjadi lembaga masa lalu, masa lalu kita melanggar aturan sehingga perlu binaan. Saya ucapkan selamat kepada yang mendapatkan Remisi hari ini,” kata Mashuri.

Mashuri juga mengharapkan warga binaan Lapas Klas IIB Bangko melakukan aktivitasnya dengan disiplin protokol kesehatan.

“Saat ini kita masa Pandemi Covid-19, kita harap melakukan aktivitas dengan Prokes,” sebutnya.

Reoorter/Editor: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pengurus Forum Pemuda Bathin IX Ilir Resmi Dikukuhkan Pj Bupati Merangin

Meraingin

Pj Bupati Merangin Rayakan HUT Ke 61 Bank 9 Cabang Bangko

Meraingin

Pertanyaan Wartawan Cilik Merangin Menyentuh Hati Sang Pimpinan DPRD

Meraingin

Korban Kebakaran Terima Bantuan Dari Plt Bupati Merangin

Meraingin

BREAKING NEWS.. Warga Pulau Rayo Heboh Atas Penemuan Mayat Mengambang Di Sungai Merangin

Meraingin

Bupati Merangin Segera Turunkan Tim Ke Lokasi PETI Milik Kades Parit Ujung Tanjung

Meraingin

Lagi-lagi Puluhan Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP Merangin Saat Razia Pekat

Meraingin

PD BKMT Merangin Buka Rakornis Bagi Pengurus