Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:44 WIB

HUT RI Ke-76, Kasus Tindak Pidana Korupsi Tak Dapat Remisi

 

Bangko-Bulenonnews.com. Diantara 251 Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (WBP) Klas IIB Bangko, Kabupaten Merangin dapat potongan masa hukuman atau resmi HUT ke 76 RI, hanya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak menerima Remisi oleh Lapas Klas ll B Bangko.

Potongan hukuman yang didapatkan Napi mulai dari satu hingga lima bulan, rinciannya yang dapat remisi satu bulan 67 orang, dua bulan 53 orang, tiga bulan 70 orang, empat bulan 37 orang dan remisi lima bulan 24 orang.

Baca Juga  Lagi-lagi Puluhan Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP Merangin Saat Razia Pekat

Remisi HUT ke-76 Republik Indonesia tersebut, sama sekali tidak diberikan kepada narapidana dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hanya warga binaan pidana umum sebanyak 141 dan Napi Narkoba 110 orang.

Erwan Prasetyo, Kalapas Klas IIB Bangko mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan pemerintah pada Napi yang mengikuti pembinaan dengan baik.

“Semua itu kita nilai dari berbagai hal dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya.

Sementara itu Pelaksana tugas Bupati Merangin, Mashuri mengucapkan selamat kepada Napi Klas IIB yang mendapatkan Remisi.

Baca Juga  Wabup Kembali Tinjau Persiapan Arena MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin di Margo Tabir

“Mudahan kembali ke masyarakat nanti, LP ini menjadi lembaga masa lalu, masa lalu kita melanggar aturan sehingga perlu binaan. Saya ucapkan selamat kepada yang mendapatkan Remisi hari ini,” kata Mashuri.

Mashuri juga mengharapkan warga binaan Lapas Klas IIB Bangko melakukan aktivitasnya dengan disiplin protokol kesehatan.

“Saat ini kita masa Pandemi Covid-19, kita harap melakukan aktivitas dengan Prokes,” sebutnya.

Reoorter/Editor: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Kediaman Anggota DPRD Merangin H. Sukar Di serbu Warga.

Meraingin

Giliran Ruas Jalan Batang Masumai Di Tinjau Pj Bupati Merangin

Meraingin

DPD II Partai Golkar Merangin Gelar Musyawarah Kecamatan Ke X Tahun 2021

Meraingin

Pj Bupati Berharap Pemuda Dapat Berkolaborasi Sesuai Fungsi Dalam Membangun Merangin

Meraingin

Tujuh Warga Merangin Dari Turki Terpapar Virus Omicron?, Baca Kebenarnya

Meraingin

Hari Ini, 364 Paket Sembako Dibagikan Nilwan Yahya Ke Panti Jompo, Anak Yatim dan Pesantren

Meraingin

H Mashuri Buka Pelatihan Kewirausahawan Mandiri UMKM

DPRD

Ralat Berita; DPRD Bentuk Panitia Pemilhan Wakil Bupati Merangin

You cannot copy content of this page