Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 30 September 2023 - 12:07 WIB

Ketua Komisi II Supra Yogi Akan Bawa Kasus Rumah Dinas Wabup Kepembahasan

Aset rumdis Wabup diduga bermasalah,ini tanggapan ketua komisi ll DPRD tanjabbarat

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Mencuat kepubli dan statement bagai bola panas akhirnya ketua komisi ll DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat Suprayogi Syaiful, memberikan tanggapan terkait aset rumah dinas (rumdis) wakil Bupati Tanjabbarat Hairan yang diduga bermasalah bahkan sampai di periksa oleh tim direskrimsus polda jambi.

“Dikatakan yogi,kebetulan itu mitra kerja kita tentunya hal tersebut akan kita bahas (red, diskusi) soal aset bekas bahan material bangunan di rumah Wabub.

Kita akan bicarakan nanti bersama teman-teman anggota komisi ll dan dinas terkait juga akan kita panggil.sebab, ada mekanisme terakit aset milik negara/pemerintah daerah,”Kata Supra Yogi Syaifullah.

Sementara ketua LSM Petisi Syarifuddin Ar,”mengatakan, sepengetahuannya Pembawa Barang Milik Negara Bisa Kena Dugaan Penggelapan,juga dinilai tindakan membawa barang milik negara/daerah bisa dikategorikan penggelapan. Bila, ada maksud untuk memiliki,bahlan informasi yang di terima ada kabar bahwa kayu-kayu tersebut sudah di jadikan rumah sewaan berupa rumah “Bedeng” di dusunya.

Baca Juga  Puluhan ASN Tanjab Barat Ajukan Surat Pindah, Ini Alasannya.

Diterangkanya, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP, menyebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Kemudian pasal berikutnya Pasal 362 KUHP,menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Selanjutnya kalau dilarikan di Pasal 378 KUHP, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”Tambah Sapaan Udin Codet ini.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbarat Turun Ke Lokasi Banjir Akibat Dugaan Kanal Sungai PT WKS

Ia juga meminta , bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjabbarat khususnya baik dari legislatif dan eksekutif yang masih mengunakan fasilitas Negara/daerah untuk menyadari fasilitas itu semua milik rakyat yang digunakan oleh pejabat.

“Artinya janganlah merasa untuk memiliki, cukup selama ini dipergunakan saja ” ucapnya lagi.

Dilanjutnya lagi, Untuk pejabat yang masih menjabat agar tak membawa pulang fasilitas yang dibeli mengunakan uang rakyat.bila masa tugas telah berakhir meskipun ada rasa ingin memiliki,” ujarnya.

Seharusnya hukum itu tidak membedakan antara pejabat negara dan rakyat dalam sistem penerapannya oleh perlengkapan Negara di bidang penegakkan hukum yang telah di amanat kan konstitusi UUD 1945.

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Walk Out di Pembahasan APBD, Dewan Heran.

Tanjab Barat

Sebanyak 20 Kelurahan Di Tanjabbarat Mendapat Pemeriksaan Oleh Tim BPK RI Perwakilan Jambi

Tanjab Barat

Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Polisi

Tanjab Barat

Sekda H. Agus Sanusi Hadiri Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS

Tanjab Barat

Haji Masyuri Geruduk Pasar Parit Satu Sore ini

Tanjab Barat

Dandim 0419/Tanjab Ingatkan Masyarakat

Tanjab Barat

Giat Polres Tanjabbarat Laksanakan Operasi Yustisi Di Dalam Kota Kualatungkal,Sanksi Push Up Diterapkan.

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati