Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 30 September 2023 - 12:07 WIB

Ketua Komisi II Supra Yogi Akan Bawa Kasus Rumah Dinas Wabup Kepembahasan

Aset rumdis Wabup diduga bermasalah,ini tanggapan ketua komisi ll DPRD tanjabbarat

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Mencuat kepubli dan statement bagai bola panas akhirnya ketua komisi ll DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat Suprayogi Syaiful, memberikan tanggapan terkait aset rumah dinas (rumdis) wakil Bupati Tanjabbarat Hairan yang diduga bermasalah bahkan sampai di periksa oleh tim direskrimsus polda jambi.

“Dikatakan yogi,kebetulan itu mitra kerja kita tentunya hal tersebut akan kita bahas (red, diskusi) soal aset bekas bahan material bangunan di rumah Wabub.

Kita akan bicarakan nanti bersama teman-teman anggota komisi ll dan dinas terkait juga akan kita panggil.sebab, ada mekanisme terakit aset milik negara/pemerintah daerah,”Kata Supra Yogi Syaifullah.

Sementara ketua LSM Petisi Syarifuddin Ar,”mengatakan, sepengetahuannya Pembawa Barang Milik Negara Bisa Kena Dugaan Penggelapan,juga dinilai tindakan membawa barang milik negara/daerah bisa dikategorikan penggelapan. Bila, ada maksud untuk memiliki,bahlan informasi yang di terima ada kabar bahwa kayu-kayu tersebut sudah di jadikan rumah sewaan berupa rumah “Bedeng” di dusunya.

Baca Juga  Sidak,Wabup Hairan Ambil Daftar Absen Evaluasi ASN Di Beberapa OPD

Diterangkanya, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP, menyebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Kemudian pasal berikutnya Pasal 362 KUHP,menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Selanjutnya kalau dilarikan di Pasal 378 KUHP, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”Tambah Sapaan Udin Codet ini.

Baca Juga  Jalan Utama Rusak Parah, Pengendara Banyak Yang Celaka

Ia juga meminta , bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjabbarat khususnya baik dari legislatif dan eksekutif yang masih mengunakan fasilitas Negara/daerah untuk menyadari fasilitas itu semua milik rakyat yang digunakan oleh pejabat.

“Artinya janganlah merasa untuk memiliki, cukup selama ini dipergunakan saja ” ucapnya lagi.

Dilanjutnya lagi, Untuk pejabat yang masih menjabat agar tak membawa pulang fasilitas yang dibeli mengunakan uang rakyat.bila masa tugas telah berakhir meskipun ada rasa ingin memiliki,” ujarnya.

Seharusnya hukum itu tidak membedakan antara pejabat negara dan rakyat dalam sistem penerapannya oleh perlengkapan Negara di bidang penegakkan hukum yang telah di amanat kan konstitusi UUD 1945.

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Sie SE MM Ucapkan Terima Kasih Atas Ku jungan Ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi Ke Kualatungkal

Tanjab Barat

Makam Keramat Ratusan Tahun di Desa Sungai Terap

Tanjab Barat

Pengurus Partai Demokrat Kunjungi Kadernya Chaidir Panjaitan Di Kediaman

Tanjab Barat

Jalan Rigit Beton Salah Titik Lokasi, Warga Kisruh, Yogi: Ini Jelas Salah

Tanjab Barat

SDN 005/V Kuala Tungkal Dibantu Nakes PKM II Vaksinasi 118 Siswa

Tanjab Barat

Salah Satu Desa di Tanjab Barat Lakukan Lockdown ini Sebabnya

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Persatuan Anggota BPDSI Tanjab Barat

Tanjab Barat

Akhir Jabatanya,Bupati Safrial Berikan Arahan Kepada Stafnya Dan Sampaikan Permohonan Maaf Pada Awak Media

You cannot copy content of this page