Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / DPRD

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:55 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, H. Muh Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH.

Rapat yang di gelar di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna lstimewa Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ke - 60

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga  Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Sampaikan Ucapan Selamat Atas Promosi Jabatan Anton Rahmanto

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

DPRD

Korban Kebakaran Pasar Bawah Bangko Adukan Nasib Ke DPRD

DPRD

LKPJ Bupati Tanjab Barat 2025 Masuk Meja Legislatif, Ketua DPRD: Jangan Hanya Seremonial!

DPRD

Hamdani Serap Aspirasi Masyarakat Dua Desa di Kecamatan Tungkal Ulu

DPRD

Paripurna kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

DPRD

TEROBOSAN PENGAWASAN! DPRD Tanjab Barat Digembleng di Jakarta, Hamdani Targetkan Kinerja Dewan ‘Level Up’

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Pembahasan Rancangan Perda

You cannot copy content of this page