Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Pemerintahan

Senin, 22 April 2024 - 07:30 WIB

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Konflik Sosial Kelompok Tani 

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kembali memimpin rapat penting dalam rangka percepatan penanganan konflik sosial antara 8 kelompok tani dari 7 desa yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Do’a Berkah Jaya Bersama dengan perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar di Kecamatan Renah Mendaluh. Senin (22/4).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat di Pola Kantor Bupati tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk perwakilan dari kelompok tani, perusahaan, serta instansi terkait, berdiskusi untuk mencari solusi terbaik guna mengatasi permasalahan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menyelesaikan konflik tersebut secara konstruktif dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui dialog terbuka dan kerjasama yang baik, saya yakin kita dapat mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya.

Setelah diskusi yang intensif dan konstruktif, rapat mencapai beberapa kesimpulan penting untuk langkah selanjutnya:

  1. Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan: PT. PN dan kelompok tani diminta untuk mempedomani Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 secara utuh sebagai dasar pelaksanaan pola kemitraan yang akan dilaksanakan.
  1. Kesepakatan Pola Kemitraan: Agar kelompok tani dan PT. PN menyepakati pola kemitraan terlebih dahulu agar dapat diteruskan/dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan hasil rapat sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2023.
  1. Registrasi Kelompok Tani: Kelompok Tani telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  1. Kesepakatan Pola Kemitraan: Seluruh kelompok tani sepakat untuk pola kemitraan dengan pendanaan lainnya.
  1. Konsultasi Pola Kemitraan: PT. PN diharapkan dapat bersama-sama dengan poktan memutuskan pola kemitraan yang disepakati.
  1. Pertemuan Lanjutan dengan Timdu PKS: Pertemuan antara Timdu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) bersama kelompok tani dan kepala desa akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya guna mempercepat penyelesaian konflik.
Baca Juga  Perkuat Integritas Pemerintahan, Pemkab Tanjab Barat dan Kejari Resmi Perpanjang MoU Bidang Datun

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

Meraingin

Pansus Covid DPRD Terus Bekerja Mengawasi Refocusing, Senin OPD Dipanggil Lagi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Kunjungi Pasien di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Panen Raya Cabai Merah di Desa Lubuk Terentang

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Peringati Hari Santri Nasional

Pemerintahan

Launcing Panahan Sekar Kemuning Archery Club, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Akan Dukung Kegiatan ini

Pemerintahan

Hadir di Musda Golkar, Wabup Katamso Titip Pesan Penting: Bantu Atasi Masalah Listrik di Tanjab Barat!

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI

You cannot copy content of this page