Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:40 WIB

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tugas utama Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda adalah melakukan pembinaan dan pengembangan Hubungan Industrial, serta melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ini meliputi berbagai kegiatan, seperti penyusunan peta Hubungan Industrial, bimbingan dan penyuluhan, serta penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020, tentang jabatang fungsional Mediator Indusrial.

Dengan adanya Mediator hubungan Industrial Kabupaten Merangin yang telah melakukan pendidikan dan Pelatihan lulusan Kompetensi, masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan dapat di Mediasi Melalui Mediator Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadau dan Tenaga Kerja) Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Kali Kedua, DPRD Merangin kembali menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Merangin 2026

” Tidak hanya masyarakat dengan Perusahan saja yang dapat melakukan mediasi oleh Mediator Industrial, antara Masyarakat dengan Pemerintah, Pemerintah dengan Perusahaan juga bisa di Mediasi Melalui Mediator Industrial Kabupaten Merangin,” ujar Sadarudin yang memiliki Ijazah Tamatan Mediator Industrial dari Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini.

Baca Juga  Polsek Tungkal Ilir Mamfaatkan Lahan Kosong Budidaya Berbagai Jenis Ikan dan Pertanian

Lebih lanjut jelasa Sadarudin yang merupakan Pejabat Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Tenaga Kerja Kabupaten Merangin tersebut, Tenaga Kontrak atau karyawan yang bersengketa dengan Pihak Perusahaan juga dapat diselesaikan melalui Mediator Industrial ini.

“Perusahan Lokal, Perusahaan Luar, BUMN, dan BUMD bisa mengunakan jasa Mediator Industrial ini gratis tanpa di pungut bayaran, termasuk aksi Demontrasi akan kita lakukan mediasi,” jelasnya Minggu (11/5/2025). (Ote)

Share :

Baca Juga

Berita

Berita

Merangin FC Tumbangkan Batanghari FC 1-0 di Gubernur Cup Jambi 2025

Berita

Jailani Totalitas Memenangkan Nalim – Nilwan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024-209

Berita

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Pada Pengelola PBB-P2 

Berita

Merangin Terancam Kehilangan Dokter Spesialis, Kebijakan Efisiensi Kebablasan

Berita

Persiapan Swarna Bhumi Kabupaten Merangin Tahun 2024 di Mantapkan

Berita

Warta Etika: Kata “Diduga” Tak Kebal UU ITE di Media Sosial,Produk Jurnalistik VS Unggahan Personal

Berita

Sidak Dapur SPPG-1 Sungai Ulak, Herman Efendi : ‘Layak dan Siap Suplai Makanan Sehat ke Sekolah’

You cannot copy content of this page