Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Tanjab Barat

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:56 WIB

Dua Tersangka Karhutla Dikenakan Pasal Yang Bebeda

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla), diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat menggelar press release. Senin (32/8/20).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka, yang merupakan warga Tanjung Jabung Barat.

” 2 tersangka ini ditangkap dikarena telah melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau,” Ujar Kapolres.

Baca Juga  Kades Mekar Tanjung Minta Tanggungjawab Kontraktor Pembangunan SD 83 Yang Terbengkalai

Kata Guntur, dua pelaku ini diamankan dilokasi yang berbeda. Yang mana Satu di desa Suban, Kecamatan Batang Asam, satu nya lagi di desa Tanjung harapan sungai dualap Kecamatan Kuala Betara.

” 2 pelaku ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan untuk pertanian dengan cara dibakar.” Ungkap Guntur.

Kapolres menyebutkan bahwa, kedua pelaku ditangkap dengan adanya patroli Satgas udara dan patroli darat bahwasanya ada ditemukan titik api Dilokasi tersebut.

Baca Juga  Ratusan Paket Proyek Apbd 2021 Mulai Di Order Di Akhirl Masa Jabatan Bupati Safrial

” Dua pelaku ini kedapatan telah membakar lahan seluas 4,2 hektar disungai dualap dan di batang asam kurang lebih 2 hektar,” Sebutnya.

Kedua tersangka, kata Guntur saat ini telah diamankan Pihaknya untuk diproses lebih lanjut dan kedua tersangka diterapkan undang undang berbeda.

” Kalau pelaku sungai dualap diterapkan undang-undang perkebunan, sedangkan pelaku batang asam diterapkan undang undang kehutanan, dikarenakan membakar dilahan diwilayah konservasi.”

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rapat Evaluasi Pembangunan 2025 dan Percepatan Tahun 2026, Wabup Kecewa OPD Merangin Banyak Absen

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Meresmikan Rumah Singgah Peduli Pendamping Pasien dan Orang Terlantar

Tanjab Barat

Sterilisasi dan Tracking, Besok IGD RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Tidak Terima Pasien

Tanjab Barat

Rugikan Negara Milliyaran Direktur PT Jasmine Indah Di Limpahkan Ke Kejari Tanjabbar

Tanjab Barat

Salah Satu Desa di Tanjab Barat Lakukan Lockdown ini Sebabnya

Tanjab Barat

Wakapolres Tanjab Barat Diangkat Menjadi Wadir Tahti Polda Jambi

Tanjab Barat

Bupati Dampingi Pjs Gubernur Jambi Tinjau Gudang Logistik KPUD Tanjab Barat.

Tanjab Barat

Jadi Masalah,Bangunan RKB SMN 2 Disinyalir Asal Kerja.

You cannot copy content of this page