Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:40 WIB

Rugikan Negara Milliyaran Direktur PT Jasmine Indah Di Limpahkan Ke Kejari Tanjabbar

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Direktur PT Jasmine Indah, Inisial SF, tersangka yang merugikan Negara hingga mencapai Rp.6.544.493.449.00 telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari (Kastel) Tanjab Barat, Arnold Saputra bahwa tersangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat, Rabu (27/10/21) oleh Ditrektorat Kriminal Khusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,”ungkapnya.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Tinjau Kegiatan Vaksinasi Masal di Polsek Tungkal Ulu

Disampaikannya, tersangka tersebut telah melakukan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Pilkada Serentak Via Vidcon

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjab Barat.

“JPU Pidsus ada dari Kejari dan Kejati,”sebutnya

Tersangka saat ini kata Arnold berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan.

“Ditahan dalam 20 hari kedepan dan tersangka akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,”tukasnya.

JURNALIS/EDITOR.AMIR/MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat “Ngopi Manis” Bareng Awak Media

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Persisi Polri Massal Serentak di Polsek Jajaran

Tanjab Barat

RN salah Satu Pedagang Mengeluhkan Sistym Pengelola Pasar Malam Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Kajati Akan Proses Soal Temuan BPK di Road Race dan Pamsimas

Daerah

DPC Partai Demokrat Kab. Tanjab Barat kembali memberikan bantuan kepada lansia kurang mampu

Tanjab Barat

Remaja Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

PN Kuala Tungkal Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Tanjab Barat Secara Virtual

Tanjab Barat

Ini Pengakuan Pelaku Pemerkosa Isteri Temannya

You cannot copy content of this page