Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:40 WIB

Rugikan Negara Milliyaran Direktur PT Jasmine Indah Di Limpahkan Ke Kejari Tanjabbar

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Direktur PT Jasmine Indah, Inisial SF, tersangka yang merugikan Negara hingga mencapai Rp.6.544.493.449.00 telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari (Kastel) Tanjab Barat, Arnold Saputra bahwa tersangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat, Rabu (27/10/21) oleh Ditrektorat Kriminal Khusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,”ungkapnya.

Baca Juga  Pertamina Cabut Izin Beberapa Pangkalan Nakal di Tanjab Barat

Disampaikannya, tersangka tersebut telah melakukan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya

Baca Juga  Antusias Masyarakat Ikuti Vaksinasi di Kejari Tanjab Barat Cukup Tinggi

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjab Barat.

“JPU Pidsus ada dari Kejari dan Kejati,”sebutnya

Tersangka saat ini kata Arnold berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan.

“Ditahan dalam 20 hari kedepan dan tersangka akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,”tukasnya.

JURNALIS/EDITOR.AMIR/MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pembawa Pempek Diduga Berisi Sabu Kedalam Lapas Kelas ll B Kuala Tungkal Ditangkap

Penbangunan

Kades Mekar Tanjung Minta Tanggungjawab Kontraktor Pembangunan SD 83 Yang Terbengkalai

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar Luncurkan Program “GEBRAKKAN” Tahap ll

Tanjab Barat

Lantik Eselon II Di Jembatan WFC 9 Personil

Tanjab Barat

Kodim 0419 Tanjab Gelar Vaksin Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pimpinan DPRD Tanjabbarat Ahmad Jafar Dukung Pemkab Lakukan Mutasi

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Lakukan Vaksin, Tubagus Jadi Dewan Pertama di Vaksin

Tanjab Barat

Belum Terealisai Pemkab,Warga Berinisiatif Pasang Lampu Penerangan Jalan

You cannot copy content of this page