SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan Smansa Expo 5 Tahun 2023 Buka Acara Smansa Expo 5 di SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Gubernur Jambi Berikan Bantuan Program Dumisake Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:40 WIB

Rugikan Negara Milliyaran Direktur PT Jasmine Indah Di Limpahkan Ke Kejari Tanjabbar

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Direktur PT Jasmine Indah, Inisial SF, tersangka yang merugikan Negara hingga mencapai Rp.6.544.493.449.00 telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari (Kastel) Tanjab Barat, Arnold Saputra bahwa tersangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat, Rabu (27/10/21) oleh Ditrektorat Kriminal Khusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,”ungkapnya.

Baca Juga  Rangkaian Peringati HUT RI Ke-76, Bupati Tanjab Barat Resmikan Cafe Alas Desa Delima

Disampaikannya, tersangka tersebut telah melakukan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya

Baca Juga  Desa Suak Samin Kecamatan Pengabuan Sukses Laksanakan Rekrutmen Tenaga Staf Perangkat Desa

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjab Barat.

“JPU Pidsus ada dari Kejari dan Kejati,”sebutnya

Tersangka saat ini kata Arnold berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan.

“Ditahan dalam 20 hari kedepan dan tersangka akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,”tukasnya.

JURNALIS/EDITOR.AMIR/MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kesadaran Pembayaran Pajak Di Dinas Pemkab Tanjabbarat Rendah

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan yang Meresahkan Masyarakat

Tanjab Barat

Korban Perampokan Mengalami Luka Serius

Tanjab Barat

Pemkab Tanjabbarat Permudah Layanan Bagi Investor Berinvestasi

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Launcing Kampung Tangguh PPKM Mikro Kawasan Wisata Kuliner Parit Satu

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Kunker Ke ADPMET Jakarta

Tanjab Barat

Masyarakat Demo Perusahaan Sawit, Tuntut Perbaikan Jalan

Tanjab Barat

Kodim 0419/Tanjab Akan Laksanakan TMMD Ke-113 Diawal 2022, Ini Kata Dandim