Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat.

Home / Berita / Meraingin

Jumat, 13 November 2020 - 13:56 WIB

Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

MERANGIN-BANGKO. Tim Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Merangin terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana Rekofusing Covid-19.

Kamis (12/11/2020) Tim Pansus kembali melaksanakan Rapat kerja bersama Inspektorat Kabupaten Merangin guna untuk mendengarkan penjelasan dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Auditor Inspektorat.

ternyata dalam paparan Inspektorat terdapat bebrapa temuan. Disebutkan semua OPD Kabupaten Merangin pengguna dana tersebut ada temuan.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Hattam Tafsir saat di temui sejumlah awak media pada kamis (12/11/2020) di ruang Banggar DPRD Kabupaten Merangin.

Kepala Inspektorat mengatakan, bahwa semua OPD di Kabupaten Merangin ada temuan terkait penggunaan dana Refoclusing Covid-19 tersebut.

“Soal temuan tersebut, saya tidak bisa ceritakan disini. Tapi, saya sudah sampaikan ke Bupati satu rangkap, DPRD satu rangkap, dan KPK satu rangkap,” ujarnya.

Baca Juga 

Juga disampaikannya bahwa, dalam proses audit yang dilakukan di setiap OPD di Kabupaten Merangin, mereka ada temuan. Baik itu dari sisi administrasi maupun pengembalian dana.

Selanjutnya, disinggung soal OPD mana yang paling banyak mendapatkan temuan dari inspektorat, Dirinya masih enggan menyampaikannya dihadapan publik.

“Soal berapa banyaknya, itu yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi, semuanya ada temuan,” jelasnya.

Kemudian, setiap OPD tersebut akan ditindaklanjuti lagi, dengan cara mengurus segala temuan itu.

“Jadi, semua yang ada temuan ini, kami minta untuk dikembalikan dana yang digunakan, kalau itu temuannya dana. Tapi, kalau administrasi, akan kami surati juga, untuk melengkapi dokumennya, sampai batas waktu yang kami tentukan. Yaitu 60 hari ini tadi,” terangnya.

Baca Juga  Wabup Nilwan Yahya Buka Turnamen Bulutangkis Desa Mekar Jaya Kecamatan Tabir Selatan

Jika dalam 60 hari tersebut, tidak ditindaklanjuti oleh semua OPD itu maka bisa dikenakan sanksi hukum. Apabila memang penegak hukum mau menindaklanjutinya.

“Kalau selama 60 hari tidak ditindaklanjuti, kalau memang aparat penegak hukum mau meneruskannya, boleh dikenakan ancaman pidana,” Tambahnya.

Sementara Ketua Tim Pansus DPRD Kabubaten Merangin Syarion mengatakan,” Agenda kita hari ini merupakan rapat lanjutan kerja Tim Pansus Covid-19 bersama Inspektorat Kabupaten Merangin, dimana Inspektorat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Tim Pansus,”

Menurut hasil audit Inspektorat, benarkah terdapat temuan di semua OPD pengguna Anggaran Covid?..

‘Sampai saat ini belum kita buka dan belum kita pelajari, mudah-mudahan Tiga hari kedepan akan tau jawabannya,” Pungkasnya.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Nilwan Panjatkan Do’a di Makam KH Abdurrahman Pendiri Ponpes Nurul Yaqin dan Bagikan Sembako

Meraingin

September Penyekatan PPKM ketat Masuk Kota Kuala Tungkal

Meraingin

Kenduri dan Do’a Menyambut Puasa Ramdhan, Nilwan Yahya Undang Penceramah Ustad Inayah

Meraingin

Gerakan Mahasiswa Merangin Jambi Minta Bupati Tutup Tambang Batubara Ilegal Merangin

Meraingin

Warga Dusun Mudo Geger Atas Penemuan Mayat Gantung Diri

Meraingin

Bupati Merangin Berikan Apresiasi Ke F-LPM Sebagai Penggerak Pertama Menutup Batubara Ilegal

Meraingin

Jelang Pilkada Serentak, H Mashuri Laporkan Kondisi Merangin Terkini Ke Pjs Gubernur Jambi

Meraingin

Motor Warga Raib Saat Sholat Eid, Pelaku Terpaksa Lebaran di Jeruji Besi