Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Hukum dan HAM

Selasa, 25 November 2025 - 14:28 WIB

Bukan Hanya Bupati: Kabag Hukum Tanjabbar Pastikan Posbakum Jadi ‘Garda Terdepan’ Akses Keadilan Gratis, Wadah Solusi Hukum Cepat dan Tepat

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dalam upaya mewujudkan masyarakat sadar hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat regulasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memegang peranan kunci. Hal ini terlihat jelas saat Kabag Hukum Tanjabbar, Agus Sumantri atau yang akrab disapa Agus Ladas, memimpin sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Sosialisasi ini, yang dibuka resmi oleh Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., berfokus pada peningkatan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Namun, menurut Agus Ladas, peran Posbakum jauh lebih strategis dari sekadar memberikan konsultasi.

“Posbakum diharapkan dapat memberikan pencerahan terhadap persoalan hukum. Selain itu Posbakum diharapakan dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat baik desa maupun kelurahan,” tegas Agus Ladas, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga  Wabup Katamso dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom

Fungsi Utama Posbakum: Cepat, Tepat, dan Gratis

Agus Sumantri menguraikan secara rinci target dan fungsi utama dari inisiatif ini. Posbakum didesain untuk menjangkau masyarakat yang menghadapi berbagai jenis permasalahan hukum.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum baik perdata, pidana maupun administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa Posbakum harus menjadi solusi efektif dan efisien bagi warga. “Menyediakan wadah penyelesaian masalah hukum secara cepat, tepat, dan gratis,” tandasnya.

Membentuk Budaya Taat Hukum dari Desa

Lebih lanjut, Kabag Hukum Tanjabbar tersebut juga menyoroti pentingnya edukasi bagi aparatur pemerintah di tingkat bawah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa dan kelurahan dapat memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga  36 Warga Binaan Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

“Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pada akhirnya, Agus Ladas menyatakan bahwa tujuan terbesar dari seluruh upaya sosialisasi ini adalah menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi hukum.

“Mendorong terciptanya budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat desa/kelurahan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini, yang berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Bupati, turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Kepala Divisi Perundang-Undangan Kemenkumham, Wakapolres, dan Ketua Pengadilan Negeri, menunjukkan sinergi antar lembaga dalam mengawal agenda kesadaran hukum ini.

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Di Hari Jadi Ke 73,Ini Harapan Kakanim Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

Pastikan Situasi Aman Kondusif,Lapas Bungo Gelar Pengeledahan dan Tes Urine WBP

Hukum dan HAM

BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa

Hukum dan HAM

36 Warga Binaan Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Hukum dan HAM

Imigrasi Kuala Tungkal, Gelar Sosialisasi Aplikasi M- PASPOR dan Layanan EAZY PASPOR

Hukum dan HAM

Para Peserta Umroh Mendominasi Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

Dihari Natal,Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP

You cannot copy content of this page