TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil membongkar upaya serius penyalahgunaan dokumen negara. Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya, mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia.
Upaya itu digagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.
Berawal dari Kejanggalan Wawancara
Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.
Namun, petugas wawancara mencium kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.
Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.
Terbongkar Bukti di Ponsel: Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk:
- Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
- Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.
- Beberapa foto kartu UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.
Selama tinggal di Batam, M berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.
Imigrasi Kuala Tungkal: Jaga Integritas Dokumen Negara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak, dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ferry Limanto,Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Agung Adhi Satya,Kepala Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi Keimigrasian Mursalim menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujar Kakanim Andriw.
Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.
Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.








