Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Hukum dan HAM

Senin, 2 Januari 2023 - 21:08 WIB

Sepanjang Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Melaksanakan Tugas dan Fungsi Dengan Optimal

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Sepanjang tahun 2022, kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan optimal. Dengan mengusung slogan IMIGRASI Semakin PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) Kantor imigrasi Kuala Tungkal, telah mengoptimal terutama dalam hal pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, secara signifikan mengalami kinerja lebih baik dibandingkan tahun 2021 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan pelayanan keimigrasian selama tahun 2022 dinilai cukup baik dibanding kan tahun sebelumnya.

“Peningkatan pencapaian kinerja pelayanan kita telah optimal dan baik tahun 2022, ini patut diapresiasi agar kedepannya lebih lagi kinerjanya.” Ucapnya.

Ia mengatakan bahwa, Pelayanan untuk WNI terutama dalam hal penerbitan paspor selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah menerbitkan paspor sebanyak dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga.

Baca Juga  Bapas Kelas I Jambi Terima Kunjungan Densus 88 Anti Teror

“Jumlah penerbitan paspor di tahun 2022 ini meningkat 348 % dibanding penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak Delapan Ratus Lima Puluh Enam paspor.” Sebutnya.

Sedangkan untuk program Eazy Paspor ( Pelayanan Paspor Jemput Bola ) selama 2022  telah dilakukan 19 kali dengan jumlah pemohon sebanyak 419 orang.

“Dalam hal selektivitas terkait penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 telah menolak permohonan paspor sebanyak 54 kali.” Bebernya.

Sementara untuk pelayanan WNA yang meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, penerbitan Izin Tinggal Tetap secara keseluruhan berjumlah 90          permohonan, dengan rincian untuk Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 4 permohonan , Izin Tinggal Terbatas sebanyak 83 permohonan dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 2 permohonan.

“Selama tahun 2022 di bidang Penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah melaksanakan sebanyak 4 kali berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian yang meliputi 3 kegiatan Pendeportasian terhadap 2 orang WNA asal Malaysia, 1  orang WNA asal Pakistan dan 1 kali Pengenaan Biaya Beban terhadap Penanggung Jawab alat angkut.” Ungkapnya.

Baca Juga  BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa

Penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan selama tahun 2022, kata Edy adalah sebagai bentuk komitmen ketegasan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terhadap pelanggaran Keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian terutama penerbitan paspor serta penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 naik secara signifikan. ” Tukasnya.

Ia juga menuturkan jika Mayoritas para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal di tahun 2022 ini adalah para calon jamaah umroh yang berasal dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

“Selain dalam hal pelayanan, kami juga tetap melaksanakan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaaan dan kegiatan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.”Tutupnya.*

 

 

Penulis/ Editor: Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Bapas Kelas I Jambi Terima Kunjungan Densus 88 Anti Teror

Hukum dan HAM

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari 2023

Hukum dan HAM

Di Hari Jadi Ke 73,Ini Harapan Kakanim Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

Bukan Hanya Bupati: Kabag Hukum Tanjabbar Pastikan Posbakum Jadi ‘Garda Terdepan’ Akses Keadilan Gratis, Wadah Solusi Hukum Cepat dan Tepat

Hukum dan HAM

Dilantik Jadi Dirjend Imigrasi, Ini Harapan Silmy Karim

Hukum dan HAM

Pastikan Situasi Aman Kondusif,Lapas Bungo Gelar Pengeledahan dan Tes Urine WBP

Hukum dan HAM

Dihari Natal,Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP

Hukum dan HAM

TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal

You cannot copy content of this page