Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-76 Kabupaten Batanghari Bupati Apresiasi Rapat Semua Pihak Dalam Kesuksesan Pilkada Tanjab Barat 2024 Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Peserta Berprestasi MTQ Ke-53 Bapas Kelas I Jambi Terima Kunjungan Densus 88 Anti Teror

Home / Hukum dan HAM

Senin, 25 Desember 2023 - 14:05 WIB

Dihari Natal,Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Perayaaan Natal 2023 merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Nasrani yang menjalani masa pokok pidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Sebab di momen perayaan Natal 2023 ini WBP Umat Nasrani memperoleh Remisi pengurangan masa pokok pidana selama menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal.

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP mengatakan, pada perayaaan Natal 2023 sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan Kuala Tungkal menerima Remisi khusus Natal 2023.

“Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap I Gusti Lanang ACP, Senin (25/12/23) usai menyerahkan SK Remisi.

Baca Juga  Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari 2023

Kalapas membeberkan, Remisi yang diterima 18 Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kuala Tungkal untuk besarannya beragam, mulai dari 15 Hari sampai dengan 2 Bulan.

“Selamat bagi warga binaan yang menerima Remisi. Ikuti setiap program pembinaan dengan baik dan semoga apa yang diberikan di sini bisa menjadi bekal kalian kelak ketika bebas,” pesan Kalapas.

“Selamat Natal 2023 dan tahun Baru 2024 untuk kita semua,” imbuh I Gusti Lanang ACP.

Disela penyerahan SK Remisi yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly.

Dalam sambutan yang dibacakan Kalapas tersebut Yasonna menyampaikan bertepatan dengan memperingati Natal ini, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana.

Baca Juga  PABPDSI Tanjab Barat Periode 2022-2028 Resmi Dilantik

“Remisi Khusus I sebanyak 15.823 orang, Remisi Khusus II sebanyak 99 orang (Langsung Bebas), Pengurangan Masa Pidana I sebanyak 142 orang, Pengurangan Masa Pidana II dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 4 orang,” bebernya.

lupa Yasonna juga mengucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rumah Tahanan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh Indonesia.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program di masa yang akan datang. Khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” ucapnya.*

 

 

 

Penulis/ Editor: Amir/ Otte

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Para Peserta Umroh Mendominasi Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

Bapas Kelas I Jambi Terima Kunjungan Densus 88 Anti Teror

Hukum dan HAM

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari 2023

Hukum dan HAM

Imigrasi Kuala Tungkal, Gelar Sosialisasi Aplikasi M- PASPOR dan Layanan EAZY PASPOR

Hukum dan HAM

36 Warga Binaan Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Hukum dan HAM

Pastikan Situasi Aman Kondusif,Lapas Bungo Gelar Pengeledahan dan Tes Urine WBP

Hukum dan HAM

Sepanjang Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Melaksanakan Tugas dan Fungsi Dengan Optimal

Hukum dan HAM

Dilantik Jadi Dirjend Imigrasi, Ini Harapan Silmy Karim