Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Hukum dan HAM

Jumat, 15 November 2024 - 22:08 WIB

36 Warga Binaan Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

JAMBI, BULENONNEWS.COM – Sebanyak 36 Narapidana (Napi) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi mendapatkan syarat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Hal ini disampaikan Kepala Bapas kelas I Jambi, Andi Mulyadi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nasrul, bahwa pada hari ini Jumat (15/11/2024) bapas Jambi telah menerima klien pemasyarakatan sebanyak 19 orang program PB dari Lapas Jambi.

“Lima orang program PB dan satu orang program CB dari Lapas Kuala Tungkal,” ujarnya.

Adapun kata dia, sapuluh orang PB dari Lapas Narkotika Muara Sabak, dua orang program PB dari Lapas Perempuan jambi, dan 4 orang program PB dari Lapas Muara Bulian. “Jadi total hari ini diterima klien sebanyak  total 36 orang”.ungkap Nasrul.

Syarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan PB maupun CB, Kata Nasrul yakni telah menjalani minimal 2/3 masa pidana.“Berperilaku baik selama di dalam Lapas, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik,tekun,dan bersemangat,”katanya.

Baca Juga  Tantangan Keluarga "Serba Siap Saji": Bupati Anwar Sadat Buka Seminar MUI, Tekankan Sinergi Suami Istri sebagai Fondasi Iman

Selain itu adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa.

“Dalam surat pernyataan itu berbunyi narapidana tidak akan melarikan diri ataupun melakukan perbuatan melanggar hukum,serta membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program PB atau CB dan lainnya,”bebernya.

Nasrul menegaskan PB atau CB bukan berarti narapidana mutlak bebas. Namun, PB atau CB ini merupakan program pembinaan di luar penjara agar mereka dapat kembali bermasyarakat. Ia menambahkan para klien yang memperoleh PB/CB tetap akan wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Jambi.

“Tujuan dari PB/CB ini salah satunya ialah agar klien tersebut dapat kembali menjadi masyarakat normal dan bisa berkontribusi baik bagi lingkungan sekitarnya. Adanya pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupannya” ujar Nasrul.

Baca Juga  Dilantik Jadi Dirjend Imigrasi, Ini Harapan Silmy Karim

“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap mereka yang bebas bersyarat hari ini, bila ada diantara mereka yang melakukan tindak pidana ataupun perbuatan yang menggangu kemanan dan ketertiban di masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Bapas Jambi atau melalui media sosial Bapas Jambi” tambah Nasul.

Selanjutnya, Nasrul menjelaskan program dari Bapas Jambi bisa bermacam-macam seperti konseling, pembimbingan, pengawasan, kemandirian jika terhambat masalah pekerjaan, memfasilitasi agar klien mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain.

“Jadi program PB atau CB ini kan sebenarnya sangat berkesinambungan kaitannya dia mulai masuk sampai bebas lagi. Jadi, harapannya hal-hal positif yang sudah dilakukan di Lapas bisa dibawa keluar, supaya dia bisa menjadi lebih baik lagi,” harap Nasrul.

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Para Peserta Umroh Mendominasi Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

Bukan Hanya Bupati: Kabag Hukum Tanjabbar Pastikan Posbakum Jadi ‘Garda Terdepan’ Akses Keadilan Gratis, Wadah Solusi Hukum Cepat dan Tepat

Hukum dan HAM

Dihari Natal,Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP

Hukum dan HAM

Di Hari Jadi Ke 73,Ini Harapan Kakanim Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

Imigrasi Kuala Tungkal, Gelar Sosialisasi Aplikasi M- PASPOR dan Layanan EAZY PASPOR

Hukum dan HAM

Pastikan Situasi Aman Kondusif,Lapas Bungo Gelar Pengeledahan dan Tes Urine WBP

Hukum dan HAM

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Laksanakan Rapat Tim Pora

Hukum dan HAM

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari 2023

You cannot copy content of this page