TANJAB BARAT-BULENONnews.com.
Kapal Tungkal Samudera yang dibeli Pemkab Tanjabbar pada 2004 silam merupakan salah satu aset Pemkab Tanjab Barat yang saat ini berada diluar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Diketahui, Kapal Tungkal Samudera dibeli oleh pemerintah Kabupaten Tanjab Barat
dengan nilai fantasis yaitu Rp 14 miliar. Namun kini menjadi barang rongsokan dan akan dilelang.
Sebelumnya,Kapal Tungkal Samudera ini di gunakan sebagai transportasi untuk para penumpang transit yang ingin menuju ke Malaysia atau Singapura melalui kota Batam.
Tidak hanya itu, sejumlah calon jamaah haji Kabupaten Tanjung Jabung Barat berangkat dari Kuala Tungkal menuju Batam dengan menggunakan kapal Tungkal Samudera.
Informasi yang dihimpun, kapal cepat yang dibeli dengan harga Rp 14 miliar pada 2004 silam ini, sudah hampir lima tahun mangkrak dan tidak lagi bisa dioperasionalkan. Kini kondisi sudah tidak layak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar, Rajiun Sitohang. Bahwa sementara saat ini kapal tersebut berada di Gresik,Jawa Timur.
“Kalo kondisi memang sudah tidak layak, itu kalo di injak saja sudah tenggelam kita. Jadi memang sudah buruk dan posisinya sekarang masih di Gresik,”ungkapnya berdasarkan tinjauannya dirinya ke Gresik beberapa bulan lalu.
Ia menyebutkan,bahwa pihaknya akan menjual aset kapal yang kini jika di taksir tidak sampai Rp1 miliar dan pihaknya jugaakan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Gresik untuk melakukan penghitungan nilai kapal.
“Nanti kita akan ajak KPKNL untuk menilai berapa nilai harganya,”katanya
Disisi lain, di ungkapkan oleh Rajiun bahwa kondisi saat ini badan kapal yang terbuat dari viber tersebut sudah dalam kondisi sangat rusak. Sementara itu, yang tersisa hanya rangka besi kapal dan mesin kapal.
“Karena memang tinggal besi. Mesinnya masih ada. Kalo yang lain, badannya itu kan dari viber sudah hancur. Jadi nanti semoga besi-besi itu kejual, ya setidaknya Rp100 juta lah. Tapi kita lihat nanti KPKNL menilainya,”pungkasnya. (Amr).