TANJABBAR – Hari terakhir dibukanya tanggapan dan masukan masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima laporan masuk dari masyarakat.
Ketua KPU Tanjab Barat Muhammad Rum mengatakan, tanggapan masyarakat dibuka dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
“Hingga hari terakhir kita tidak mendapatkan laporan dari masyarakat, jika ada akan kita tindak lanjuti dari apa yang menjadi tanggapan dan masukan masyarakat,” jelasnya, Senin (28/08/23).
Jika adapun laporan yang diterima KPU Tanjabbar, terutama sudah memiliki hukum tetap status akan ditetapkan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Nantinya pun kalau memang misalnya tanggapan masyarakat yang bersangkutan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap artinya nanti kita turunkan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelasnya.
“Alhamdulillah sampai hari ini alhamdulillah tidak ada,”tukasnya.