TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) masa Jabatan 2024-2029. Jumat (04/20/24)
Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024.
Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Dudi Purwadi,S.E.I didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Muh Sjafril Simamora dan Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD.Fery Kusnadi,Sp.OG menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 164 Ayat (2) yang berbunyi Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota
“Penjelasan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/ Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna adanya usulan Pimpinan Partai Politik tersebut untuk ditetapkan,”ucapnya.
Lebih lanjut,Ketua DPRD sementara Dudi mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat.
“Untuk itu kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris DPRD untuk dapat membacakan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tukasnya.
Sementara itu,Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat, Hidayat menyebutkan bahwa mempedomani surat masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Maka pada kesempatan ini,mengumumkan nama-nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Mempedomani keputusan Partai Politik di tingkat pusat dan daerah dengan memperoleh 7 kursi di DPRD Tanjab Barat. Menetapkan Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) HAMDANI, S.E,”ujarnya
Sambung sekwan, dengan memperoleh 6 kursi di DPRD Tanjab Barat dan sesuai dengan keputusan Partai Politik di tingkat pusat dan Daerah menunjuk Wakil Ketua I DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama H. MUH.SJAFRIL SIMAMORA, S.H.
“Sedangkan Wakil Ketua II DPRD asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan perolehan 5 kursi di DPRD Tanjab Barat dan sesuai keputusan Partai Politik di tingkat pusat dan daerah menunjuk atas nama HASAN BASYRI HARAHAP, S.H,” pungkasnya.
Selanjutnya melalui Sekretaris Dewan nama-nama Pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjung Jabung Barat agar diresmikan dengan Keputusan Gubernur yang selanjutnya dijadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat Paripurna DPRD turut dihadiri oleh Pejabat Sementara Bupati Tanjab Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, unsur Forkopimda, Dandim 0419/Tanjab, Kapolres Tanjab Barat,Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat,Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Pimpinan Instansi Vertikal dalam Wilayah Tanjab Barat, serta tamu undangan lainnya.
Penulis Editor Amir Ote