Tanah Longsor di Teluk Pengkah Dua Orang Meninggal Meriahkan HUT ke – 80 RI dan HUT ke – 60 Tanjab Barat, Pemkab Tanjab Barat Gelar Lomba Domino Bertabur Hadiah DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat  Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dukung Pendidikan, PetroChina Serahkan Bantuan Untuk SLB di Tanjung Jabung Timur

Home / DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 13:11 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026, Minggu (27/07/25)

Di ruang rapat paripurna Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Hamdani,S.E didampingi Wakil Ketua I DPRD H.Muh Sjafril Simamora,SH,Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap,SH dan Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso Syafei Ahmad, S.E.,M.E.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Pertama dengan Agenda penyampaian Nota Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90 Ayat (1) Mengamanatkan Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,”ucap Hamdani.

Berpedoman hal tersebut diatas,kata Hamdani,dan sesuai dengan Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD telah dilakukan Pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga  Baznas Tanjab Barat Terima Penghargaan Terbaik se Provinsi Jambi

“Meskipun saat Pembahasan terjadi dinamika beda pendapat, hujan kritik dan saran serta masukan demi perbaikan dan akhirnya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 dapat dirampungkan,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Hamdani, dalam rapat paripurna ini sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan, terlebih dahulu marilah kita dengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 yang akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

“Untuk itu kepada saudara Sekretaris DPRD kami persilahkan,”ujarnya.

Sekretaris DPRD Hidayat,S.H M.H., mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bupati Tanjab Barat atas penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2026, pada 21 juli 2025.

“Kepada Tim anggaran Pemerintah daerah,kami juga mengucapkan terimakasih yang telah memberikan dukungan pada pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

Diakhir,membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Menjadi Khatib di Masjid Agung Pemda Ulul Azmi Palalawan Riau

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada rapat Paripurna Kedua ini juga dilaksanakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan penandatangan dokumen pakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS sebagai salah satu dokumen kelengkapan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2026.

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat turut dihadiri anggota DPRD, Kapolres Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Negeri, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, para kabag di lingkungan Setda, KPU dan Bawaslu, pimpinan instansi vertikal, insan pers, serta tamu undangan lainnya

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Rapat Internal AKD, Satria Tubagus Diamanahkan Jadi Sekretaris Komisi II DPRD Tanjab Barat

DPRD

OPD Pengguna Refocusing Laporkan Pengembalian Dana Covid-19 Ke Pansus DPRD Merangin

DPRD

Capaian PAD BPPRD Tahun 2024 Surplus, Ketua Pansus II DPRD Merangin : Ini Luar Bisa

DPRD

Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

DPRD

Masa Reses III, Waka I DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Warga Kelurahan Teluk Nilau

DPRD

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Temui Massa Pendemo

DPRD

Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

DPRD

Ketua DPRD Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Lumut