Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / DPRD

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:55 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, H. Muh Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH.

Rapat yang di gelar di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.

Baca Juga  Komisi III DPRD Tanjab Barat Akan Segera Layangkan Surat Pemberhentian Pekerjaan PT PWS Sementara

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan Perda APBD Tahun 2024

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Penjelasan Tiga Rancangan Ranperda Inisiatif

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu

DPRD

Breaking News ! Aksi Dadakan HMI Hentikan Paripurna DPRD Merangin

DPRD

DPRD Tanjab Barat Bentuk Pansus LKPJ 2025: Perketat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Eksekutif

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI Jambi

DPRD

DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Ke 56

DPRD

Hadiri Acara Penyambutan Kapolres Baru,Ketua DPRD Tanjab Barat Ucapkan Selamat Datang

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD

You cannot copy content of this page