Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Tanjab Barat

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:56 WIB

Dua Tersangka Karhutla Dikenakan Pasal Yang Bebeda

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla), diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat menggelar press release. Senin (32/8/20).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka, yang merupakan warga Tanjung Jabung Barat.

” 2 tersangka ini ditangkap dikarena telah melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau,” Ujar Kapolres.

Baca Juga  Masuk Zona Merah, Kapolres Himbau Masyarakat Jangan Bosan Terapkan Prokes

Kata Guntur, dua pelaku ini diamankan dilokasi yang berbeda. Yang mana Satu di desa Suban, Kecamatan Batang Asam, satu nya lagi di desa Tanjung harapan sungai dualap Kecamatan Kuala Betara.

” 2 pelaku ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan untuk pertanian dengan cara dibakar.” Ungkap Guntur.

Kapolres menyebutkan bahwa, kedua pelaku ditangkap dengan adanya patroli Satgas udara dan patroli darat bahwasanya ada ditemukan titik api Dilokasi tersebut.

Baca Juga  Sukes,Terpilih Secara Aklamasi,Budi Setiawan Pimpin HIPMI Tanjabbarat 2020-2023

” Dua pelaku ini kedapatan telah membakar lahan seluas 4,2 hektar disungai dualap dan di batang asam kurang lebih 2 hektar,” Sebutnya.

Kedua tersangka, kata Guntur saat ini telah diamankan Pihaknya untuk diproses lebih lanjut dan kedua tersangka diterapkan undang undang berbeda.

” Kalau pelaku sungai dualap diterapkan undang-undang perkebunan, sedangkan pelaku batang asam diterapkan undang undang kehutanan, dikarenakan membakar dilahan diwilayah konservasi.”

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Status Zona Merah, Wadansatgas Covid-19 Patroli Himbau Pembatasan Jam Malam

Tanjab Barat

Diduga Oknum Rekanan Tidak Profesional,Beberapa Bangunan Sekolah Di Tanjabbarat Bakal Terbengkalai

Tanjab Barat

Hadapi Kemarau, Kapolres Tanjab Barat Gelar Survey dan Zonasi Lahan Semi Gambut

Tanjab Barat

Batasan Usia Jama’ah Umroh Tanjab Barat Berangkat Tahun 2021

Tanjab Barat

Realisasi Anggaran Covid 19 Tanjab Barat Tahun 2020 Ada Temuan BPK

Tanjab Barat

Penetapan Zakar Fitrah di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Nelayan Tanjab Barat Keluhkan Susahnya Dapat BBM Solar

Tanjab Barat

Rumah Pasien Meninggal di Senyerang di Didekontaminasi

You cannot copy content of this page