Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Bupati Tanjab Barat Kunker ke Kantor PT Digital Sandi Informasi

Home / Tanjab Barat

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:56 WIB

Dua Tersangka Karhutla Dikenakan Pasal Yang Bebeda

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla), diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat menggelar press release. Senin (32/8/20).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka, yang merupakan warga Tanjung Jabung Barat.

” 2 tersangka ini ditangkap dikarena telah melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau,” Ujar Kapolres.

Baca Juga  Ketua DPRD Bersama Bupati Tanjab Barat Temui Kemendagri Terkait Tapal Batas

Kata Guntur, dua pelaku ini diamankan dilokasi yang berbeda. Yang mana Satu di desa Suban, Kecamatan Batang Asam, satu nya lagi di desa Tanjung harapan sungai dualap Kecamatan Kuala Betara.

” 2 pelaku ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan untuk pertanian dengan cara dibakar.” Ungkap Guntur.

Kapolres menyebutkan bahwa, kedua pelaku ditangkap dengan adanya patroli Satgas udara dan patroli darat bahwasanya ada ditemukan titik api Dilokasi tersebut.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Beserta Isteri Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

” Dua pelaku ini kedapatan telah membakar lahan seluas 4,2 hektar disungai dualap dan di batang asam kurang lebih 2 hektar,” Sebutnya.

Kedua tersangka, kata Guntur saat ini telah diamankan Pihaknya untuk diproses lebih lanjut dan kedua tersangka diterapkan undang undang berbeda.

” Kalau pelaku sungai dualap diterapkan undang-undang perkebunan, sedangkan pelaku batang asam diterapkan undang undang kehutanan, dikarenakan membakar dilahan diwilayah konservasi.”

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kondisi Halte dan Jembatan Penghubung Memprihatinkan, Bupati Minta Dinas Terkait Ajukan Perbaikan

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar Luncurkan Program “GEBRAKKAN” Tahap ll

Tanjab Barat

Hasil test Bea Siswa PEM AKA MIGAS Disorot Hasby Dari Komisi I

Tanjab Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat H.Udin Tutup Usia

Tanjab Barat

Satu Lagi Warga Tungkal Ilir Terpapar Covid-19, Tim Gugus Tugas Jemput Menggunakan APD Lengkap

Tanjab Barat

Resmi Dikukuhkan,Muhtadi Putra Nusa Serta Bipati Meberikan Sambutan

Tanjab Barat

Kekosongan Ketua DPC Partai Demokrat,Jamal Siap Layani Amir Sakib Di Mucab

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ingatkan Netralitas PNS dan Berkaca Pada Kasus Walikota Sei. Penuh