Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Tanjab Barat

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:56 WIB

Dua Tersangka Karhutla Dikenakan Pasal Yang Bebeda

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla), diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat menggelar press release. Senin (32/8/20).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka, yang merupakan warga Tanjung Jabung Barat.

” 2 tersangka ini ditangkap dikarena telah melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau,” Ujar Kapolres.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Rapat MPC dan Monev Bersama Direktorat Koordinasi & Supervisi Wilayah 1 KPK RI

Kata Guntur, dua pelaku ini diamankan dilokasi yang berbeda. Yang mana Satu di desa Suban, Kecamatan Batang Asam, satu nya lagi di desa Tanjung harapan sungai dualap Kecamatan Kuala Betara.

” 2 pelaku ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan untuk pertanian dengan cara dibakar.” Ungkap Guntur.

Kapolres menyebutkan bahwa, kedua pelaku ditangkap dengan adanya patroli Satgas udara dan patroli darat bahwasanya ada ditemukan titik api Dilokasi tersebut.

Baca Juga  Jamal Menilai Pembangunan Gedung di Tanjab Barat Berdasarkan Keinginan Bukan Kebutuhan

” Dua pelaku ini kedapatan telah membakar lahan seluas 4,2 hektar disungai dualap dan di batang asam kurang lebih 2 hektar,” Sebutnya.

Kedua tersangka, kata Guntur saat ini telah diamankan Pihaknya untuk diproses lebih lanjut dan kedua tersangka diterapkan undang undang berbeda.

” Kalau pelaku sungai dualap diterapkan undang-undang perkebunan, sedangkan pelaku batang asam diterapkan undang undang kehutanan, dikarenakan membakar dilahan diwilayah konservasi.”

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Tanjab Barat

Bupati Buka Pelatihan Dasar CPNS Secara Virtual

Tanjab Barat

Vaksinasi Akan Dilakukan Pada Ratusan Pedagang Pasar Tradisional 

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Meresmikan Rumah Singgah Peduli Pendamping Pasien dan Orang Terlantar

Tanjab Barat

Tim Satgas TMMD Bersama Warga Laksanakan Pekerjaan Proyek Pembangunan Box Culvert

Tanjab Barat

Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis!

Tanjab Barat

Sebanyak 20 Kelurahan Di Tanjabbarat Mendapat Pemeriksaan Oleh Tim BPK RI Perwakilan Jambi

Tanjab Barat

Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pengedar Narkoba

You cannot copy content of this page