TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla), diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat menggelar press release. Senin (32/8/20).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka, yang merupakan warga Tanjung Jabung Barat.
” 2 tersangka ini ditangkap dikarena telah melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau,” Ujar Kapolres.
Kata Guntur, dua pelaku ini diamankan dilokasi yang berbeda. Yang mana Satu di desa Suban, Kecamatan Batang Asam, satu nya lagi di desa Tanjung harapan sungai dualap Kecamatan Kuala Betara.
” 2 pelaku ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan untuk pertanian dengan cara dibakar.” Ungkap Guntur.
Kapolres menyebutkan bahwa, kedua pelaku ditangkap dengan adanya patroli Satgas udara dan patroli darat bahwasanya ada ditemukan titik api Dilokasi tersebut.
” Dua pelaku ini kedapatan telah membakar lahan seluas 4,2 hektar disungai dualap dan di batang asam kurang lebih 2 hektar,” Sebutnya.
Kedua tersangka, kata Guntur saat ini telah diamankan Pihaknya untuk diproses lebih lanjut dan kedua tersangka diterapkan undang undang berbeda.
” Kalau pelaku sungai dualap diterapkan undang-undang perkebunan, sedangkan pelaku batang asam diterapkan undang undang kehutanan, dikarenakan membakar dilahan diwilayah konservasi.”
Penulis/Editor: Amir/Ote.