TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Sidang Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat BA, kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Selain BA, Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Jabung Barat, sebelumnya telah memvonis tiga pengurus koperasi
KSUP.
Ketiganya itu yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus koperasi KSUP mereka masing masing divonis 10 bulan penjara dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Sedangkan BA selaku ketua Koperasi KSUP, telah beberapa kali menjalani persidangan di PN Kuala Tungkal, Malahan selama proses beberapa kali persidangan BA sempat melakukan gonta ganti kuasa hukum.
Menurut jadwal BA besok Senin (1/11/21) kembali akan melakukan Persidangan, dengan menghadirkan saksi yang meringankan agar dirinya bebas dari jeratan hukum.
Kuasa Hukum BA, Von Zepplin Simbolon membenarkan jika kliennya akan melakukan persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
” Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” Kata Von Zepplin Simbolon.
Ia menyebutkan jika saksi yang dihadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata atau pidana. Padahal jika dilihat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti pidana.
” Biar terang benderang kasusnya apakah pidana atau perdata, Pengurus baru atau pengurus lama dihadirkan.” Bebernya.
Simbolon mengatakan, jika pihaknya nanti akan menghadirkan 10 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan perdata.
” Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,” Ungkapnya.
Simbolon mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya BA bisa bebas dari hukuman pidana.
Simbolon saat disinggung, apakah maksud dari menghadirkan saksi ahli untuk meringankan kliennya agar status pidana lepas? Ia menyebut jika menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan jika kasus ini bukan pidana
” Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidananya.”tm Pungkasnya
Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa BA tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Dalam dakwaan jaksa itu perintah BA kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.
Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.
Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.
JURNALIS/EDITOR/AMIR/MARDAN HASIBUAN.