Ketua DPRD Hamdani Jamu Makan Malam Pemain Bola Pelajar Perwakilan Kecamatan Batang Asam  Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 9 Juni 2022 - 19:10 WIB

Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM-Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan segera dilaksanakan. Rencananya pemilu raya disejumlah desa tersebut akan digelar 29 agustus 2022 mendatang.

Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjab Barat akan melaksanakan Pilkades Serentak. Dalam momentum tersebut, mulai muncul sejumlah calon ditiap-tiap desa dan tentunya kades lama atau incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Yakni surat rekomendasi dari inspektorat Kabupaten.

Baca Juga  Senajta Makan Tuan, Seorang Remaja Tewas Tertembak Senapan sendiri

Hal itu disampaikan langsung oleh kepala inspektorat kabupaten Tanjung Jabung barat Encep Jarkasih mengatakan bahwa Rekomendasi dari inspektorat ini biasa dari tahun tahun sebelumnya Pilkades memakai rekomendasi surat dari inspektorat.

“Tapi tidak tahu untuk Pilkades tahun ini sepertinya ada, dan surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk apakah kepala desa yang ingin maju lagi sudah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di inspektorat” ucap Encep, Senin (6/6/22)

Baca Juga  Bupati Didampingi Ketua TP PKK Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Santri Madrasah Tsanawiyah

“Kalau rekomendasi keluar bisa mendaftar kalau tidak tentunya syarat tidak terpenuhi,” sambungnya.

Lebih lanjut Encep mengatakan sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan inspektorat terkait syarat maju Pilkades di Tanjab barat.

“Sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan dari inspektorat, kalau tidak salah kemaren ada 5 desa.” Tandasnya.

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ops Patuh Siginjai 2020 Satlantas Tanjab Barat Temukan 480 Pelanggaran

Tanjab Barat

Ini 15 Nama Peserta Finalis Lomba Mejahit Masker Merah Putih

Tanjab Barat

Kapolres Sebagai Narasumber Acara Pesantren Kilat Pemda Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Merasa di Lecehkan,Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Tak Kunjung Selesai

Tanjab Barat

Penutupan Tempat Wisata di Tanjab Barat Hingga Dua Minggu Kedepan.

Tanjab Barat

Angka Perceraian Di Tanjabbarat Meningkat Dimasa Pandemi Covid-19

Tanjab Barat

Inspektorat Akan Tambah Auditor Pengawas 114 Desa di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pengamen Meresahkan masyarakat Di Warkop Kualatungkal

You cannot copy content of this page