DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029 Tiga Perusahaan Diduga Kuasai Puluhan Proyek di Tanjab Barat Hingga Mencapai Puluhan Milyar Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari Ratusan Perkara Yang Sudah Inkrah  Perkuat Pengolahan Persampahan, Wabup Katamso Tinjau Lokasi Pembangunan TPST  Sekda Tanjab Barat Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan Golongan Penggalang

Home / Kejaksaan

Sabtu, 19 November 2022 - 06:20 WIB

Kejari Tanjab Barat Gelar FGD di Desa Purwodadi Tebing Tinggi

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (17/11/22).

Kegiatan FGD Bidang Datun dengan Tema “Peran JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam Pembangunan Desa di Daerah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat” ini, sebagai tindak lanjut Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah, SH.,MH dalam arahannya via zoom meeting mengatakan, terkait Tipikor dan permasalahan Desa di FGD Datun, Para Kades wajib melaksanakan kewajibannya sebagai Kades sebagaimana ketentuan perundang -undangan.

Baca Juga  Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kata Marcelo, Kejari Tanjab Barat telah menginventarisir permasalahan -permasalahan di Desa terkait perbuatan melawan hukum yang pada umumnya dilakukan oleh  oknum Kades dan Aparatur Desa.

“Maka dari itu hendaknya agar kewenangan Kades dan aparatur Desa dilakukan dengan mempedomani peraturan perundang -undangan yang berlaku, agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum,” sebut Kajari Kamis (17/11/22) via zoom meeting.

Kajari menegaskan agar Aparatur Desa, jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

“Kita di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sangat terbuka kepada aparatur Desa berkonsultasi terkait permasalahan hukum di Desa, dalam rangka kegiatan preventif guna mitigasi resiko hukum terkait permasalahan di Desa,” sebut Marcelo Bellah.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna dalam Rangka Penetapan Propemperda Kabupaten 2023

Kejaksaan Negeri dalam hal ini kata Marcelo, dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada aparatur Sesa. Hal teŕsebut dilakukan guna pembinaan aparatut Desa.

Diketahui kegiatan focus discussion group Bidang Datun yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat turut dihadiri Kasi Datun Acep Viki Rosdinar, Inspektur Pembantu Inspektorat Eko Suwelo.

Selain itu tampak juga hadir Plt Kepala Dinas PMD H. Mulyadi, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat R.Chandra Budiman, Kacab BPJS Kesehatan Charles Tanjung, Ketua APDESI / Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi  Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jayus dan 114 Kepala Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.*

 

 

Penulis/Editor: Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Kinerja Kejari Tanjab Barat Tahun 2023 Raih Beberapa Predikat Terbaik

Kejaksaan

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Kejari Tanjab Barat Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa,Kajari Tanjab Barat Ingatkan Ini

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari Ratusan Perkara Yang Sudah Inkrah 

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP Dengan Tema ‘Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya’

Kejaksaan

Kajari Tanjab Barat Pimpin Pelantikan dan Sumpah Jabatan Kasi Pidsus

Kejaksaan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat