TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – PRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2023.
Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah. SE di dampingi Wakil ketua I DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat H. Muh. Sjafril Simamora, SH dan dihadiri Bupati Tanjung Jabung barat Drs H Anwar Sadat. M.Ag dan Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Hairan SH.
Ketua DPRD Tanjab Barat H Abdullah rapat paripurna dalam rangka pembahasan Propemperda tersebut berdasarkan peraturan yang ada. Dalam aturan itu Propemperda wajib dibahas setiap tahun nya.
“Berdasarkan peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan mentri dalam negri nomor 120 tahun 2018 tentang petubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2018 tentang prorduk hukum daerah pasal 15 ayat 4,” katanya.
Abdullah menyebutkan dalam pasal 15 ayat 4 tersebut menyebutkan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum rencana perda penetapan APBD.
“Selanjutnya dalam pasal 16 ayat 1 hasil penyusunan propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati dan ditetapkan dalam paripurna DPRD,” ujarnya.
“Pasal 16 ayat 2 Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD,” sambutnya.
Atas hal itu, Abdullah menyebutkan mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut bahwa untuk propemperda Kabupaten Tanjungj Jabung Barat tahun 2023 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bapemperda bersama perangkat daerah telah melaksanakan dan tahapan dalam melakukan penyusunan propemperda.
“Terhadap propemperda tersebut telah ditelaah dan dikaji oleh biro hukum setda Provinsi Jambi yang hasilnya disampaikan melalui surat Gubernur Jambi nomor S-188.342/3090/SETDA.HKM-2.2/IX/2022 tanggal 7 november 2022 prihal penyampaian penelaahan/pengkajian analisis kebutuhan perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Tandasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Tanjab Barat mempersilahkan plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Zulhendra, S.STP untuk membacakan rancangan keputusan DPRD Tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023.
Plt Sekretaris Dewan DPRD Tanjab Barat Zulhendra membacakan 8 penetapan program rancangan keputusan peraturan daerah Kabupaten Tanjab Barat tahun 2023.
“Menetapkan program keputusan peraturan daerah Kabupaten Tanjab Barat tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan RPJMD yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,”ucapnya.
Lebih lanjut sekwan membaca beberapa poin poin lainnya tentang penetapan program rancangan keputusan daerah.
Diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan Propemperda bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Tanjab Barat.*
Penulis/Editor: Amir/Otte