Lepas Siswa Kelas XII, SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Meriah di Gedung Berkah HAK JAWAB: HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Tegaskan Tetap Konsisten di Garis Perjuangan Rakyat HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Tegaskan Tetap Konsisten di Garis Perjuangan Rakyat Sikap Antikritik? Oknum Pegawai RSUD KH Daud Arif Halangi Pers Saat Tim Kemenkes Investigasi Kematian dr. Myta Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang

Home / Meraingin

Senin, 30 Januari 2023 - 20:24 WIB

Ketua DPRD Merangin Pimpin Hearing Soal Sengketa Lahan Tabir Ilir Dengan PT. APN

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Bertempat di ruang Banggar Kantor DPRD Ketua Herman Efendi Merangin di dampingi Wakil Ketua ll DPRD Merangin Zaidan lsmail dan wakil Ketua ll DPRD Ahmad Kausari beserta anggota komisi l, menerima aspiras keluhan masyarakat kecamatan Tabir Ilir terkait duhaa perampasan lahan oleh PT. APN.

Rapat hearing yang diwarnai bermacam ragam penyampaian masyarakat itu, dibahas bersama untuk memecah kebuntuan yang terjadi di masyarakat selama ini.

Menurut Tokoh Adat 60 Bhatin Tabir Ilir H. Darwis, lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. KPN itu, masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Merangin. Dengan demikian pemerintah dan DPRD harus bisa menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pihak Perusahaan.

” Menurut adat bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Merangin, untuk itu DPRD sebagai wakil dan penyambung tangan kami, agar dapatĀ  menyelesaian sengketa lahan tersebut.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Hadiri Paripurna DPRD Muaro Jambi Dalam Rangka Milad Ke - 24

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Merangin menegaskan dengan beberapa poin penting yang harus dilakukan.

” Menyikapi persoalan masyarkat ini, kita akan meninjau langsung ke PT.APN yang sudah di garap seluas 30 hektar tersebut, selanjutnya kita akan memperjuangkan lahan hak masyarakat tabir Ilir,” tegasnya.

Dikatakan Herman Efendi,” Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk membantu masyarakat mencari solusi dalam hal masyarakat,” Kata Politisi Golkar ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil ketua DPRD Hai. Zaidan Ismail, dimana persolan ini lahan ini DPRD akan memfasilitasi untuk memperoleh hak masyarakat, karena lahan itu bukan hak Perusahaan.

” Pihak PT harusĀ  kembalikan lahan tersebut ke masyarakat, kita ini ada aturan dan hukum,” ujarnya.

Bahakan Zaidan Ismail menguji nyali Pemerintah untuk berani menuntaskan masalah tanah ini, biar tidak menjadi Bom waktu dan Bumerang.

Baca Juga  Wakil Bupati Merangin Pimpin Rapat Persiapan Pelepasan Keberangkatan Jamaah Calon Haji 2023

” Jangan coba -coba bermain dibelakang, kalau membela masyarakat harus serius, dan kita selaku warga negara harus taat Hukum,” ucapnya dengan nada sedikit tinggi.

Hearing yang dilaksanakan hari Senin (30/01/23) itu, berakhir dengan beberapa kesimpulan dan disepakati bersama.

1.Hari Selasa tanggal 31 Jan 2023 pukul 09.00 wib DPRD Merangin, Pemkab Merangin BPN Merangin, Camat Tabir Ilir , Kapolsek Tabir, Danramil Tabir, Turun meninjau langsung ke lahan PT.APN.

2.DPRD Merangin akan membentuk Panitia khusus (Pansus,red) untuk penyelesaian lahan di PT APN.

3.Untuk pengukuran tapal batas akan di anggarkan oleh DPRD Merangin.

Tampak hadiri dalam rapat hearing, Ketua DPR Merangin Herman Efendi, Wakil ketua DPRD Merangin, Komisi I DPRD Merangin, Kabag PEM. Siahaan Camat Tabir Ilir dan tokoh masyarakat tabir Ilir.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Bentuk Pansus Pemilihan Wakil Bupati Merangin

Meraingin

Pj Bupati Merangin : Pengunaan Dana Desa 2024 Akan Didampingi APH

Meraingin

PD BKMT Merangin Buka Rakornis Bagi Pengurus

Meraingin

Pj Bupati Dampingi Gubernur Jambi Dalam Rayakan HUT SMKN 1 Merangin

Meraingin

November 2021 Target 32 Ribu Sertifikat PTSL Dari BPN Merangin Rampung 100%

Meraingin

Tanah Bathin Milik Dusun Bangko Diduga Diserobot dan Akan Dibangun Ruko

Meraingin

Kodim 0420/Sarko Bersama Saka Wira Kartika SMAN 12 Merangin Bagikan Takjil Gratis

Meraingin

M. Yani Bersama Dinas Perikanan Merangin Panen Ikan Kolam Teknolgi Bioflok

You cannot copy content of this page