Pemkab Tanjab Barat Menang di PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Tatati Proses Hukum UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit

Home / Tanjab Barat

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:06 WIB

KSBSI Geruduk Gedung DPRD Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang terdiri dari Pengurus Komisariat Federasi hukatan PT IIS, DPC Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat, LPPPI, PT Raal, WKS dan pengurus KSBSI PT produk sawitindo Jambi, melakukan orasi digedung DPRD Kabupaten Tanjabbar. Kamis (13/8/20).

Kedatangan puluhan serikat buruh beserta 9 Komisariat Hukatan tingkat Perusahaan sekabupaten Tanjabbar yang tergabung di bawah Kepengurusan DPC F HUkatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, untuk menyampaikan 4 tuntutan salah satu nya terkait Omnibus Law Cluster ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam orasinya Ketua DPC F Hukatan Togu Lumban Gaol mengatakan bahwa kedatangan KSBSI ini hanya untuk menyampaikan 4 tuntutan kepada DPRD Tanjabbar.

” Yang pertama kita menuntut keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” Ujar Togu.

Selain itu, kata Togu harus dikawal Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) di seluruh Perusaahan se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hal ini agar setiap PKB memuat Kenaikan Nominal Perhitungan Pesangon sebesar 100% dari seluruh ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Sekda H. Agus Sanusi Hadiri Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS

” Naikan Persentase Perhitungan luran Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5.7 menjadi 11,4, naik 100 persen. Dan kembalikan bentuk Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ” Tegasnya.

Ia mengatakan adapun beberapa dasar dan alasan tuntutan dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Hukatan KSBSI Tanjabbar dari 4 yang terpenting adalah. Seluruh RUU Cipta Kerja yang telah masuk dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR RI Mendegradasi hak-hak bagi Pekerja dan Buruh.

” Salah satu nya seperti hilangnya Jaminan Hak atas Pesangon, Jaminan Sosial, jaminan kerja dengan adanya kebebasan Outsorching dan system kerja jam-jam an, serta pencabutan sanksi Pidana dan adanya kewenang Presiden dalam mencabut PERDA,” Ungkapnya.

Pemerintah melalui Dinas Tenaga kerja dan Instansi lainnya di bawah pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kata Togu agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan – perusahaan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yang telah memiliki PKB dan dengan jaminan nilai pesangon yang terjamin serta lebih baik dari Undang-Undang

Baca Juga  Desa Suak Samin Kecamatan Pengabuan Sukses Laksanakan Rekrutmen Tenaga Staf Perangkat Desa

” Pemerintah diminta agar lebih fokus dalam mengawasi dan memfasiltasi Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon Pekerja/ Bunuh melalui perbaikan serta peningkatan iuran Jaminan Hari Tua oleh Badan Penyelenggara Jamsostek.” Pintanya.

Ia secara tegas mendorong DPRD Tanjabbar agar sesuai dengan fungsinya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang- Undang yang berlaku, agar Dinas Tenaga Kerja Tanjabbar. Lebih aktif untuk melakukan pembinaan tindakan tentang Ketenagakerjaan.

” DPRD Tanjabbar khususnya Bagian Anggaran menaikkan dan menyetujui anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja guna efektivitas fungsi Kelembagaan Ketenagakerjaan di Tanjung Jabung Barat, dalam hal seperti Dewan Pengupahan Tanjabbar, Lembaga Kerjasama Triparti Tanjabbar, Balai Latihan Kerja dan lain lainnya.” Pungkasnya.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hari Mangrov Sedunia, Safrial Bersama Gubernur Jambi Tanam Mangrov Sekitar Pelabuhan Roro

Tanjab Barat

Pasar Terbengkalai Di Tanjabbarat Akan Diaktifkan Tahun Tahun 2022

Tanjab Barat

Sahwan, Kades Muara Seberang Bantah Tudingan Dirinya Tidak Sikapi Permasalahan Desanya

Tanjab Barat

Bupati Safrial Surati Presiden Sampaikan Aspirasi Honorer

Tanjab Barat

Hari Besar Keagamaan 16 WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Terima SK Remisi

Tanjab Barat

Tanjab Barat Tak Miliki Alat & Stok Plasma Konvalesen Yang Dipercaya Ampuh Ngobati Pasien Covid-19

Tanjab Barat

Tolak Seruan Rizieq Sihab,Aliansi Masyarakat Tanjabbarat Lakukan Aksi Damai DiKualatungkal

Tanjab Barat

Jubir Satgas Covid-19 Tanjab Barat Sebut Gedung Balai Adat Untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Penuh