Bupati Anwar Sadat: Haul Abah Guru Abdullah, Momentum Emas Teladani Akhlak Ulama Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis! SETENGAH MILIAR HANYA JADI ‘BENCANA’: Tanggul Rp580 Juta di Muara Sebrang Jebol, Kebun Warga Terancam! Dewan Minta Segera Diperbaiki DEWAN MEMANAS! Oknum Kadis ‘Tangan Besi’ Bikin Proyek Rp 4 Miliar Terkesan Asal Jadi, Jabatannya Kebal Kritik? Safari Subuh Bupati Anwar Sadat: ‘Tujuan Pelebaran Jalan Agar Nyaman Dilalui Masyarakat’

Home / Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Luas Lahan Galian C Diduga Ilegal Milik Barok Capai 110 Hektare, Diduga Tak Bayar Pajak ke Tanjabbar 

TANJABBARAT,BULENONEWS.COM  – Luas lahan galian C diduga milik Barok mencapai 110 Hektare lebih diduga tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perusahaan milik Barok tersebut yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Selanjutnya, PT Berkah Gunung Batu Barajo luas lahan 5,6 hektare, dan PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Total dari semua lahan galian C diduga milik Barok dan berstatus ilegal tersebut yakni sekitar 110 hektare lebih.

Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Anwar Sadat Buka Secara Resmi Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip di lingkungan Pemkab Tanjab Barat

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

“Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu.” Tandasnya sumber tertutup.

Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya padahal pesawat WhatsApp itu bercetang. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan di Tanjabbar terdapat 33 perusahaan. Dari total itu terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.

Baca Juga  Sebanyak 15 Anak Merangin Ikuti Festival Anak Sholeh XXI

Selain itu, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur

2. Rajo Alam Sejati Jaya

3. Raja Irawan Bernai

4. Mulia Indo Prakarsa

5. Joo Putra Pratama

6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung

Batu Berajo

7. Alam Berajo Permai

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Satpol PP Kawal Aksi Pelantikan Pimpinan DPRD Merangin
H. Mashuri, SP., ME Ketua DPD PD Prov. Jambi didampingi Bakomstrada

Berita

Temuan BpK RI Di RS KH Daut Arif Kualatungkal Buat Resah Tokoh Masyarakat Dan LSM

Berita

Slihaturami Ke Ponpes Asshodiqiyah Semarang, AHY Semoga Pemilu 2024 Tidak Ada Perpecahan

Berita

Survey Voxpol Center Nalim Unggul Dari 3 Cakada Merangin, Baca Hasilnya

Berita

Pj Bupati Merangin Tandatangani Hibah Barang Milik Negera

Berita

Ratusan Honorer Ngadu ke Komisi I DPRD Terkait PPPK Paruh Waktu, Adakah Solusi?

Berita

Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

Berita

Merangin Bangun Rumah Sakit Baru, Ini Komentar Izhar Majid DPRD Provinsi Jambi