Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Luas Lahan Galian C Diduga Ilegal Milik Barok Capai 110 Hektare, Diduga Tak Bayar Pajak ke Tanjabbar 

TANJABBARAT,BULENONEWS.COM  – Luas lahan galian C diduga milik Barok mencapai 110 Hektare lebih diduga tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perusahaan milik Barok tersebut yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Selanjutnya, PT Berkah Gunung Batu Barajo luas lahan 5,6 hektare, dan PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Total dari semua lahan galian C diduga milik Barok dan berstatus ilegal tersebut yakni sekitar 110 hektare lebih.

Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

“Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu.” Tandasnya sumber tertutup.

Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya padahal pesawat WhatsApp itu bercetang. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan di Tanjabbar terdapat 33 perusahaan. Dari total itu terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.

Baca Juga  Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ini

Selain itu, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur

2. Rajo Alam Sejati Jaya

3. Raja Irawan Bernai

4. Mulia Indo Prakarsa

5. Joo Putra Pratama

6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung

Batu Berajo

7. Alam Berajo Permai

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Kampanye MENAWAN Sangat Mendidik, Pesta Demokrasi Bukan Sekedar Untuk Hura-Hura

Berita

Pj Bupati Ajak Masyarakat Terlibat Dalam Pembangunan

Berita

Pemkab Merangin Taken MoU dengan Kemenkumham Jambi

Berita

Muhammad Yani Bagikan Sembako Usai Reses Empat Anggota Dewan di Sei. Putih

Berita

Dalam Peningkatan PAD, DPRD Minta Pemkab Merangin Banyak Belajar Dari Kegagalan

Berita

Silaturahmi Camat Lurah dan Kades Kab. Sarolangun, Bupati Minta Waspadai Omicron.

Berita

Pasca Lebaran, H Mukti Said Pimpin Upacara Kedisiplinan Gabungan Pemkab Merangin

Berita

DPRD Ingatkan Pemkab Merangin Segera Bayar Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

You cannot copy content of this page