DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Meraingin

Rabu, 7 September 2022 - 19:02 WIB

Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Ditahan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan dua tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Rabu (07/09/2022).

Tersangka yang ditahan Kejari Merangin yakni BS mantan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko dan PY rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Bangko.

Kepala Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan rumah sakit kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.

“Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS dan PY,” ungkap Kejari Merangin.

Kajari menjelaskan alasan dilakukan penahanan kepada dua tersangka, karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.

Baca Juga  Plt Bupati Kukuhkan Paskibraka Merangin 2021

“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar 94 juta dari tersangka BM,” sebut kejari.

BS dan F ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Merangin. Tersangka langsung memakai rompi tahanan Kejari Merangin uuntuk dibawa ditahan di Polres Merangin.

“Kenapa di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di tahanan Polres Merangin,” sebut Kejari.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar 648. 965.614.00 Rupiah.

“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Merangin Minta Hentikan Pembangunan Pabrik PT KMB

BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian F selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut, dan kerjanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Merangin 23 Mei 2022.

Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak. Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

Untuk diketahui BS merupakan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko 2014-2021. Sedangkan F yakni merupakan rekanan atah pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pj Bupati Merangin Buka Kampanye PHBS, H Mukti: Mari Bersama Kita Kampanyekan 

Meraingin

Pemuda Pancasila Merangin Serahkan Santuan dan Bantuan Ke Anak Yatim dan SAD

Meraingin

Ternyata NIB PT.Grahacipta Bangko Jaya Sudah di Cabut

Meraingin

Jadikan RTH, Bupati Merangin Tanam Pohon di Lokasi Tugu Adipura

Meraingin

Hearing Komisi lll dan Dishub Berujung Kejar Bola Ke Kementerian Perhubungan

Meraingin

Sulyem Efendi Dilantik Sebagai Ketua DPC-KPPI Kabupaten Merangin

Meraingin

H. Mashuri: NU Adalah Filter Dalam Pengaruh Digitalisasi

Meraingin

Ketua DPRD Merangin Senam Sehat Bersama Masyarakat Tabir Selatan