Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu Keliling  Bupati Tanjab Barat Tinjau TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri  Bupati Serahkan Hadiah Juara Arakan Sahur di Tanjab Barat

Home / Pekan Baru

Selasa, 8 Desember 2020 - 17:49 WIB

Maraknya Pengisian Ratusan Jirigen di SPBU 13-284-655 Tiap Malam

Selasa – 8 December 2020 I 17:20wib

PULAI UKUI-BULENONnews.com.

Sering Putusnya Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bernomor 13.284.655 yang terletak di wilayah Simpang Pulai, Ukui, Jalan Lintas Timur Provinsi Riau. Yang mana SPBU tersebut diduga telah menyalahi aturan sehingga meresakan dan merugikan masyarakat, dengan cara menjual BBM premium Dan Solar Bersubsidi ke ratusan jerigen.

Kemudian salah satu masyarakat mengadukan hal ini ke Awak media, Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Awak media ini meminta kebenarannya, dengan cara meminta Photo dan vidio ke masyarakat yang telah mengadukan SPBU 13.284.655 tersebut! Diduga telah melayani pengisian BBM bersubsidi memakai jerigen, ternyata benar apa yang telah di adukan oleh masyarakat, pada Senin (7/12) sekitar pukul 3:33 Wib.

Baca Juga  Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Ke Bonai Darussalam Berikan Bantuan Sembako Pada Warga Terdampak Banjir

“Tepatnya malam hari pihak SPBU Tersebut memainkan aksinya menjual minyak sejenis BBM premium dan Solar dengan ratusan jerigen, hal ini terlihat jelas di sekitar SPBU 13-284.655 banyak nya jerigen di sekeliling SPBU yang sudah siap untuk di isi seperti BBM jenis Peremium dan Bio solar yang di Subsidikan Pemerintah. Tapi herannya kenapa dari pihak Terkait diam saja dan seolah-olah tutup mata, ada apa di balik semua itu kok pihak Terkait Seperti Pertamina tidak mengambil tindakan, padahal itu menyalai aturan, “ujar masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Ketika di komfirmasi media ini terkait aduan dari masyarakat tersebut, Senin 7/12/2020 Humas SPBU 13.284.655 melalui Telpon selulernya, menjawab’ itu tidak benar Pak, lalu Humas itu bertanya ke media ini, masyarakat mana yang mengadukan ke Bapak.

Baca Juga  Komonitas Milenial Crisis Center Ajak Pelaku UKM Siap Go Internasional

Dengan adanya hal seperti ini. Pihak Pertamina Perlu turun Kelokasi untuk melihat aktifitas SPBU 13.284.655 yang di adukan oleh salah satu masyarakat tersebut.

Sesuai Udang-Udang (UU) Migas nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 juga sudah menegaskan bahwa siapa saja yang menjual Peremium eceran termasuk Pertamini, akan di kenakan sanksi pidana dengan 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 60 milyar.

“Tapi sangat di sayangkan SPBU ini diduga tetap saja mendistribusikan BBM Peremium dan Bio solar bersubsidi dengan Menggunakan jerigen! tanpa ada tindakan dari pihak terkait, ada apa? dan siapa di balik ini, “ucap Awak media ini. (Azwa)

Share :

Baca Juga

Pekan Baru

Tragis..! Jaksa Kena Bacok di Pawan Rokan Hulu, Pelaku Kabur

Pekan Baru

Panda Riau : 292 Dinyatakan Lulus Bintara 2020

Pekan Baru

Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 Dalam Operasi Yustisi

Kriminal

PJI Riau Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis

Pekan Baru

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Pelaku Pengedar Sabu dan Daun Ganja.

Pekan Baru

Diskominfo Kampar Tebang Pilih Terhadap Wartawan Kampar, Begini Kata Pengurus LSM AMTI Riau

Pekan Baru

Ini Pesan Kapolda Riau Kepada Personilnya Saat Resmikan Gedung Teratai Sat Brimob

Pekan Baru

Komonitas Milenial Crisis Center Ajak Pelaku UKM Siap Go Internasional