Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Tanjab Barat

Selasa, 1 Februari 2022 - 17:25 WIB

Masa Berlaku Paspor ABK Kapal PT. BSP Habis, Imigrasi Kuala Tungkal Kenakan Sanksi

Bulenon News.Com Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada keagenan kapal PT.  Bahari Sandi Pratama ( BSP ) yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Senin, (31/01/2022).

BSP dikenakan denda sebab salah satu crew (ABK) kapal asing MV. Istorya memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan, hal itu sewaktu petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjungjbung Timur Provinsi Jambi.

Baca Juga  Tiga Pejabat Pemerintahan Di Kabupaten Tanjabbarat No Coment,Ada Apa?

Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal, Edy Firyan,  mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan dilapangan.

“Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kualatungkal, yang salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” ujarnya.

Sebagai penanggungjawaban atas sanksi tersebut kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

Baca Juga  Penemuan Mayat Dalam Drum, Pihak Polres Tanjab Barat Gelar Perkara Awal

“Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini, kami berharap kepada seluruh penanggungjawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini kami tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” tegasnya.

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Penjalan Judi Jackpot Ditangkap, Pemilik Mesin Masih Buron

Tanjab Barat

Bantahan Sekda Agus Sanusi Atas Beredarnya Isue Pemotongan TPP Nakes Tanjabbarat

Tanjab Barat

Posko 3 STAI An-Nadwah Berikan Karya Batik Tulis

Tanjab Barat

Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

Tanjab Barat

Lantik Eselon II Di Jembatan WFC 9 Personil

Tanjab Barat

TMMD Ke – 113 Lakukan Kegiatan Pembangun MCK Di Desa Intan Jaya

Tanjab Barat

Wakili Tanjab Barat, Kader HMI Juara Pertama Cabang MMQ Putera

Pemerintahan

Bupati Safrial Resmikan Puluhan Proyek Fisik Tahun 2016-2020

You cannot copy content of this page