Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru

Home / Berita

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:40 WIB

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tugas utama Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda adalah melakukan pembinaan dan pengembangan Hubungan Industrial, serta melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ini meliputi berbagai kegiatan, seperti penyusunan peta Hubungan Industrial, bimbingan dan penyuluhan, serta penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020, tentang jabatang fungsional Mediator Indusrial.

Dengan adanya Mediator hubungan Industrial Kabupaten Merangin yang telah melakukan pendidikan dan Pelatihan lulusan Kompetensi, masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan dapat di Mediasi Melalui Mediator Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadau dan Tenaga Kerja) Kabupaten Merangin.

Baca Juga  BREAKINGNEWS..! Pj Bupati Sidak Ke Dikbud Merangin, Tak Satupun Kabid Yang Hadir Tepat Waktu

” Tidak hanya masyarakat dengan Perusahan saja yang dapat melakukan mediasi oleh Mediator Industrial, antara Masyarakat dengan Pemerintah, Pemerintah dengan Perusahaan juga bisa di Mediasi Melalui Mediator Industrial Kabupaten Merangin,” ujar Sadarudin yang memiliki Ijazah Tamatan Mediator Industrial dari Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini.

Baca Juga  519 Kafilah Berkompetisi di MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Merangin, Dibuka Pj Bupati H Mukti

Lebih lanjut jelasa Sadarudin yang merupakan Pejabat Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Tenaga Kerja Kabupaten Merangin tersebut, Tenaga Kontrak atau karyawan yang bersengketa dengan Pihak Perusahaan juga dapat diselesaikan melalui Mediator Industrial ini.

“Perusahan Lokal, Perusahaan Luar, BUMN, dan BUMD bisa mengunakan jasa Mediator Industrial ini gratis tanpa di pungut bayaran, termasuk aksi Demontrasi akan kita lakukan mediasi,” jelasnya Minggu (11/5/2025). (Ote)

Share :

Baca Juga

Berita

H Arfandi Uraikan Beberapa Hal Penting Terkait Kemajuan Merangin, Pada Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita

Hari Pertama Masuk Kerja, 11 Orang Dokter Tidak Ikut Apel di RSD Kol Abundjani Bangko

Berita

Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos, Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2025

Berita

Peringati HUT Ke-24 Tahun Partai Demokrat, DPC Demokrat Merangin Santuni Anak Yatim dan Maulid Nabi

Berita

Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan

Berita

Sempat di Isukan Koalisi Menawan Kecewa, Bong Fendi : Kita Saat Ini Semakin Kompak

Berita

Jangcik Mohza Lepas Kontingen Marching Ke Festival Marching di Jambi

Berita

Diduga Orang Suruhan Istana Datangi Sekretariat HMI Cabang Bangko, Pasca Demo Kantor Bupati 

You cannot copy content of this page