Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Berita

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:40 WIB

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tugas utama Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda adalah melakukan pembinaan dan pengembangan Hubungan Industrial, serta melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ini meliputi berbagai kegiatan, seperti penyusunan peta Hubungan Industrial, bimbingan dan penyuluhan, serta penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020, tentang jabatang fungsional Mediator Indusrial.

Dengan adanya Mediator hubungan Industrial Kabupaten Merangin yang telah melakukan pendidikan dan Pelatihan lulusan Kompetensi, masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan dapat di Mediasi Melalui Mediator Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadau dan Tenaga Kerja) Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Merangin Bangun Rumah Sakit Baru, Ini Komentar Izhar Majid DPRD Provinsi Jambi

” Tidak hanya masyarakat dengan Perusahan saja yang dapat melakukan mediasi oleh Mediator Industrial, antara Masyarakat dengan Pemerintah, Pemerintah dengan Perusahaan juga bisa di Mediasi Melalui Mediator Industrial Kabupaten Merangin,” ujar Sadarudin yang memiliki Ijazah Tamatan Mediator Industrial dari Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini.

Baca Juga  Stadion Bhakti Karya Kuala Tungkal Seperti Kubangan Anggaran Perawatan Tidak Mampu Memperbaiki

Lebih lanjut jelasa Sadarudin yang merupakan Pejabat Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Tenaga Kerja Kabupaten Merangin tersebut, Tenaga Kontrak atau karyawan yang bersengketa dengan Pihak Perusahaan juga dapat diselesaikan melalui Mediator Industrial ini.

“Perusahan Lokal, Perusahaan Luar, BUMN, dan BUMD bisa mengunakan jasa Mediator Industrial ini gratis tanpa di pungut bayaran, termasuk aksi Demontrasi akan kita lakukan mediasi,” jelasnya Minggu (11/5/2025). (Ote)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Bantu Kebakaran di Desa Limbur Merangin, Satu Buah Rumah Warga Hangus

Berita

Pj Bupati Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Pj Bupati Merangin Pimpin Jalannya Rapat MCP

Berita

Target 3 Bulan, Plt Kasat Pol PP M. Sayuti Tertibkan Kawasan RTH Merangin

Berita

Bupati Muhammad Arief Fadhil Lantik Sekda dan Pejabat Eselon II dan III Barang Hari

Berita

Sapu Rata, Tiga Desa Eks Trans Juga Pilih MENAWAN

Berita

Kunjungan Ketum Nasdem Surya Paloh ke Demokrat. AHY : Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

Berita

Soroti Pembayaran TPP, Jamal : Prioritas Kenaikan Untuk Guru, Eselon III dan IV

You cannot copy content of this page