Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal Bupati Anwar Sadat Teguhkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika Lewat Pergelaran Seni Budaya Bhineka Kebangsaan Anggota DPRD Jamal Darmawan Sie: Seni Budaya Tionghoa Wujud Cinta untuk Tanjab Barat Wabup Katamso Jemput Dukungan Kemenaker, Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Mantapkan Persiapan Pelantikan JATMAN Jambi, Tanjab Barat Siap Jadi Tuan Rumah

Home / Berita

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:40 WIB

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Tugas utama Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda adalah melakukan pembinaan dan pengembangan Hubungan Industrial, serta melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ini meliputi berbagai kegiatan, seperti penyusunan peta Hubungan Industrial, bimbingan dan penyuluhan, serta penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020, tentang jabatang fungsional Mediator Indusrial.

Dengan adanya Mediator hubungan Industrial Kabupaten Merangin yang telah melakukan pendidikan dan Pelatihan lulusan Kompetensi, masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan dapat di Mediasi Melalui Mediator Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadau dan Tenaga Kerja) Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Turnamen Sepak Bola HUT KTI Desa Sekancing Ilir Resmi Ditutup Pj Bupati Merangin

” Tidak hanya masyarakat dengan Perusahan saja yang dapat melakukan mediasi oleh Mediator Industrial, antara Masyarakat dengan Pemerintah, Pemerintah dengan Perusahaan juga bisa di Mediasi Melalui Mediator Industrial Kabupaten Merangin,” ujar Sadarudin yang memiliki Ijazah Tamatan Mediator Industrial dari Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini.

Baca Juga  PetroChina Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur

Lebih lanjut jelasa Sadarudin yang merupakan Pejabat Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Tenaga Kerja Kabupaten Merangin tersebut, Tenaga Kontrak atau karyawan yang bersengketa dengan Pihak Perusahaan juga dapat diselesaikan melalui Mediator Industrial ini.

“Perusahan Lokal, Perusahaan Luar, BUMN, dan BUMD bisa mengunakan jasa Mediator Industrial ini gratis tanpa di pungut bayaran, termasuk aksi Demontrasi akan kita lakukan mediasi,” jelasnya Minggu (11/5/2025). (Ote)

Share :

Baca Juga

Berita

Pendapatan Menurun Drastis, PKL Merangin Tak Lagi Mampu Biayai Fisioterapi Rutin Anaknya Ke RS

Berita

Berita

Dorong Peningkatan PAD, Bupati Merangin Akan Gerakan Semua OPD Yang Punya Potensi

Berita

Jangcik Mohza Lepas Kontingen Marching Ke Festival Marching di Jambi

Berita

Tim 03 Srikandi Squad-01 Polres Merangin Bagikan Paket Sembako Ke Panti Asuhan

Berita

Target 3 Bulan, Plt Kasat Pol PP M. Sayuti Tertibkan Kawasan RTH Merangin

Berita

Diduga Tak Ada Itikad Baik Terhadap Korban, Supir Lawan Yani Kecelakaan Lari Dari Tanggungjawab

Berita

Jamal,Terkait Polemik Jalan Rigit Beton BTN Disinyalir Kurangnya Koordinasi

You cannot copy content of this page