Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Berita

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:12 WIB

Nekat Membangun di Areal Terlarang, Wabup Merangin Bongkar  Bangunan Tanpa IMB

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Bangunan ini dengan berat hati terpaksa dibongkar, karena berdiri di areal yang dilarang Pemerintah dan sama sekali tidak mampunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Merangin.

Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin H A Khafid Moein, saat menertibkan pembangunan sebuah Kios Toko permanen, di kawasan Bukit Tiung Bangko yang dibangun di areal yang dilarang Pemerintah, Jumat sore (28/3).

‘’Jadi tidak hanya bangunan baru yang kita tertibkan, tapi juga bangunan lama yang berdiri tanpa IMB di kawasan ini juga ditertipkan,’’ujar Wabup di damping Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti.

Ditanya bukankan bangunan permanen baru yang akan dibongkar itu milih salah satu keluarga Bupati Merangin H M Syukur? Wabup membenarkannya dan itu jelas wabup juga diakui bupati, kalau pemilik bangunan itu salah satu keluarga bupati.

Baca Juga 

‘’Secara pribadi, pemilik bangunan ini benar keluarga Pak Bupati, tapi secara kedinasan Pak Bupati punya kebijakan yang harus ditertibkan,’’terang Wabup yang tidak menyebutkan siapa nama pemilik bangunan tersebut.

Bupati lanjut wabup, tidak membeda-bedakan dalam melakukan penertiban. Apalah itu keluarga atau bukan, tetapi kalau penempatan pembangunannya tidak sesuai dan tentunya tidak punya IMB terpaksa harus dibongkar.

‘’Saya sendiri merasa kasihan, karena bangunan ini bisa jadi sudah menghabiskan dana puluhan juta. Tapi pemilik bangunan juga sudah iklas, dengan menandatangani surat pernyataan, karena memang tidak mempunyai IMB,’’jelas Wabup.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Pantau Keterampilan Anak Menjahit dan Mengelas di BLK

Pembongkaran bangunan permanen dengan kontruksi beton yang cukup kuat itu, dilakukan Pemkab Merangin menggunakan alat berat. Satu persatu sisi bangunan itu dirobohkan sehingga datar dengan kemiringan tahan di kawasan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan wabup, penertiban bangunan tanpa IMB di Kota Bangko akan terus dilakukan secara bertahap. Termasuk bangunan kios-kios yang diduga tidak punya IMB di kawasan depan Bank Mandiri dan Kantor Pajak.

Tanpak hadir mendampingi wabup pada penertiban itu, Kadis LH Syafrani, Kadis Perhubungan Sobraini, perwakilan dari Dinas Perindag, perwakilan dari Dinas PUPR, perwakilan dari Polres Merangin dan perwakilan dari Dandim 0420/Sarko. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Serius Lestarikan Alam, PT Jebus Maju Tanam Pohon Bersama KPHP dan Mahasiswa Unja

Berita

Segarkan Birokrasi, Bupati M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftarnya

Berita

Giat Pesantren Kilat, Bupati Syukur Santuni 77 Anak Yatim Usia Bawah 15 Tahun

Berita

SDN 3 Bangko Merupakan Sekolah Segudang Prestasi, Apa Saja Prestasi Itu?

Berita

Balap Liar Marak Saat Ramadhan, Polres Merangin Siaga Patroli Hingga Subuh

Berita

Pj Bupati Merangin Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami’ Bhaitul Qudus Lubuk Gaung

Berita

Reses Toni Irwanjaya : Meski Efisiensi Anggaran, Aspirasi Masyarakat Harus Ada Solusi

Berita

Izhar Majid : Aksi Masyarakat Dapil 3 Pamenang Diminta Tidak Anarkis

You cannot copy content of this page