Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Hukum dan HAM

Senin, 6 Maret 2023 - 13:32 WIB

Para Peserta Umroh Mendominasi Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal

TANJAB BARAT – Pembuatan paspor di Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat didominasi para peserta perjalanan umroh yang akan berangkat dalam waktu dekat.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan mengatakan, pembuatan paspor mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu. 2022 per hari pembuatan paspor hanya mencapai 10 hingga 15 paspor. Sedangkan di 2023 ini setiap harinya lebih dari 20 paspor hingga 50 paspor perharinya.

Para pembuat paspor didominasi para pelaku perjalanan umroh. Sejak Januari hingga saat ini para travel perjalanan umroh silih berganti mengantarkan para jamaahnya untuk pembuatan paspor.

Baca Juga  Sepanjang Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Melaksanakan Tugas dan Fungsi Dengan Optimal

“Paling Banyak pembuatnya untuk umroh, baru sisanya perjalanan wisata dan perjalanan lain ke luar negeri,” katanya Senin 6 Maret 2023.

Kepala Imigrasi TPI Klas II Kuala Tungkal juga menyebutkan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan menggunakan M- Paspor. Dengan M-Paspor pembuatan paspor bisa dilakukan paling lama 3 hari kerja.

Pembuatan paspor dengan menggunakan M-Paspor jika ada gangguan jaringan akan segera dihubungi para pembuatnya.

“Kendala di M Paspor ini jaringan rata rata. Tapi kita selalu beritahu jika gangguan kita langsung komunikasi dengan para pihak,” ujarnya.

Untuk pelayanan M- Paspor terdapat pelayanan khusus lanjut usia (Lansia). Para lansia ini menjadi prioritas layanan bagi pihaknya. Sementara itu untuk layanan yang tidak lansia berada di bagian depan.

Baca Juga  36 Warga Binaan Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

“Kalau disini ada layanan yang memang khusus. Jika yang bawa anak ada tempat bermain dan disabilitas juga ada.” Tandasnya.

Salah satu pembuat Paspor di Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal H Arnain mengatakan layanan untuk para lansia sudah cukup memadai. Selain itu pihaknya juga akan membuat paspor untuk perjalanan umroh.

Arnain menyebutkan hari ini dirinya membawa delapan orang keluarga untuk berangkat umroh. Untuk pelayanan sendiri dirinya dan delapan keluarganya menggunakan M- Paspor.

“Kalau untuk lansia pelayanan khusus ini. Saya bawa keluarga ini semuanya.”tutup.*

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

36 Warga Binaan Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Hukum dan HAM

Dilantik Jadi Dirjend Imigrasi, Ini Harapan Silmy Karim

Hukum dan HAM

Di Hari Jadi Ke 73,Ini Harapan Kakanim Kuala Tungkal

Hukum dan HAM

Pastikan Situasi Aman Kondusif,Lapas Bungo Gelar Pengeledahan dan Tes Urine WBP

Hukum dan HAM

Sepanjang Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Melaksanakan Tugas dan Fungsi Dengan Optimal

Hukum dan HAM

Dihari Natal,Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP

Hukum dan HAM

Imigrasi Kuala Tungkal, Gelar Sosialisasi Aplikasi M- PASPOR dan Layanan EAZY PASPOR

Hukum dan HAM

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Laksanakan Rapat Tim Pora