716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Home / Tanjab Barat

Selasa, 5 Januari 2021 - 12:32 WIB

Penetapan Paslon Terpilih KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan MK

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

KPU Tanjab Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pilkada 2020.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum, selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Senin (4/1)

Ia menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan diketahui Kabupaten Tanjabbar tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih,”ucapnya.

Baca Juga  Launching Ekowisata Sukoharjo, Bupati Jelajah Kampung Kopi Liberika

Kabarnya itu hari ini kata rum, tapi sampai dengan saat ini kita masih menunggu juga penetapan dari MK.

“Biasanya dari MK menyurati KPU RI, nantinya KPU RI baru menyurati KPU daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,jika daerah yang ada sengketanya biarkan mengikuti aturan sengketa, tapi kalau daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari.

Baca Juga  Bupati Serahkan Hadiah Lomba Da'i Cilik dan Festival Arakan Sahur Online di Lapangan Membumi Polres Tanjab Barat

“Paling lama lima hari, setelah MK mengeluarkan BRPK, itu kita melakukan penetapan calon,”tambahnya

Lebih lanjut soal pelantikan, kata Rum itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya kata Rum pihaknya hanya sampai pada proses penetapan.

“Kalau kita hanya sampai proses penetapan, pelantikan itu wewenang Kemendagri,”pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Abaikan Kanal,PT WKS Genangi Perkebunan Warga Kecamatan Bram Itam

Politik

KPU Tanjab Barat Tetapkan UAS-HAIRAN Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2020

Tanjab Barat

Diduga Pilkades Desa Tanjung Pasir Penuh Kecurangan, Suharyono: Musyawarah di Tiap Tingkatan Mengecewakan

Tanjab Barat

Ombudsman Sebut Tanjab Barat Masuk Predikat Tinggi Dalam Pelayanan Publik

Tanjab Barat

Dinilai Kurang Berpihak Ke Desa,Kang Herry,Dokumen RPJMD Harus Mampu Jalankan Mandat UU Desa

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Launching Vaksinasi Lansia Serentak

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Apresiasi 24 Penjahit UMKM Produksi Masker Sehat.

Tanjab Barat

Kasi Intelejen Dan Penindakan Imigrasi Kualatungkal Di Duga Tersandung Kasus Narkotika

You cannot copy content of this page