Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Tanjab Barat

Selasa, 5 Januari 2021 - 12:32 WIB

Penetapan Paslon Terpilih KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan MK

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

KPU Tanjab Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pilkada 2020.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum, selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Senin (4/1)

Ia menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan diketahui Kabupaten Tanjabbar tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih,”ucapnya.

Baca Juga  Na'as///Kejadian Hari Ini Sebuah Pompong Pembawa Kopra Tenggelam Di Bawah WFC Tanggo Rajo Ulu

Kabarnya itu hari ini kata rum, tapi sampai dengan saat ini kita masih menunggu juga penetapan dari MK.

“Biasanya dari MK menyurati KPU RI, nantinya KPU RI baru menyurati KPU daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,jika daerah yang ada sengketanya biarkan mengikuti aturan sengketa, tapi kalau daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari.

Baca Juga  Sukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Menyongsong HUT Bhayangkara, Ini yang Dilakukan Bupati, Kapolres dan Dandim

“Paling lama lima hari, setelah MK mengeluarkan BRPK, itu kita melakukan penetapan calon,”tambahnya

Lebih lanjut soal pelantikan, kata Rum itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya kata Rum pihaknya hanya sampai pada proses penetapan.

“Kalau kita hanya sampai proses penetapan, pelantikan itu wewenang Kemendagri,”pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Buka Konsultasi KLHS RPJMD 2021-2026 Ini Disampaikan Sekda

Tanjab Barat

Anwar Sadat Hadir Dalam Acara Gerakan Robah Mindset Masyarakat Buka Lahan Menjadi Kompos

Tanjab Barat

Jalan Rigit Beton Salah Titik Lokasi, Warga Kisruh, Yogi: Ini Jelas Salah

Tanjab Barat

Anak Bunuh Ibu Dan Ayah Di Duga Berawal Kecanduan Dari Lem Aica Aibon

Tanjab Barat

Sekda H. Agus Sanusi Hadiri Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS

Tanjab Barat

Hadirkan Percetakan Urusan Rumah Tangga Disdukcapil Di Desa Muara Papalik

Tanjab Barat

TMMD Ke – 113 Lakukan Kegiatan Pembangun MCK Di Desa Intan Jaya

Tanjab Barat

Nah,Ini Perbedaan Peoyek Pembangunan Rumah Dinas Wabup Dengan Proyek Pembanguan Baru Kantor Inspektorat

You cannot copy content of this page