Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal Emas Berkilauan di Danau Sipin! PODSI Tanjab Barat Raih 22 Medali dan Sabet Juara Umum Tiga di Kejurprov Dayung Jambi 2025 Sorti Tanjab Barat Sabet Gelar Juara Umum Kejurprov 2025 di Jambi!

Home / Tanjab Barat

Selasa, 5 Januari 2021 - 12:32 WIB

Penetapan Paslon Terpilih KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan MK

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

KPU Tanjab Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pilkada 2020.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum, selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Senin (4/1)

Ia menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan diketahui Kabupaten Tanjabbar tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih,”ucapnya.

Baca Juga  Prodi HTN STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Sosialisasi ke Madrasah Far'ussa'addah Arabiyah

Kabarnya itu hari ini kata rum, tapi sampai dengan saat ini kita masih menunggu juga penetapan dari MK.

“Biasanya dari MK menyurati KPU RI, nantinya KPU RI baru menyurati KPU daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,jika daerah yang ada sengketanya biarkan mengikuti aturan sengketa, tapi kalau daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari.

Baca Juga  Buka Konsultasi KLHS RPJMD 2021-2026 Ini Disampaikan Sekda

“Paling lama lima hari, setelah MK mengeluarkan BRPK, itu kita melakukan penetapan calon,”tambahnya

Lebih lanjut soal pelantikan, kata Rum itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya kata Rum pihaknya hanya sampai pada proses penetapan.

“Kalau kita hanya sampai proses penetapan, pelantikan itu wewenang Kemendagri,”pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Tanjab Barat

Breakingnews!!!Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Mengapung Di Pelabuhan TPI Kualatungkal

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Anggota DPRD Dari Fraksi Demokrat Bersama Pengurus Yayasan Budhi Luhur Lakukan Vaksin Dan Beri Bantuan Sembako

Tanjab Barat

HMI Cabang Tanjab Barat Gelar Peringatan Dies Natalis HMI yang ke-75 

Tanjab Barat

Buaya Muncul di Kolong Rumah Warga, Kapolsek Tungkal Ilir Pasang Baleho Himbauan

Tanjab Barat

Pengurus Partai Demokrat Kunjungi Kadernya Chaidir Panjaitan Di Kediaman

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Peratshop Bumdes Maju Jaya Kecamatan Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Ratusan Nakes RSUD KH. Daut Arief Lakukan Vaksin Sinovac Tahap Pertama

You cannot copy content of this page