Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Tanjab Barat

Selasa, 5 Januari 2021 - 12:32 WIB

Penetapan Paslon Terpilih KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan MK

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

KPU Tanjab Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pilkada 2020.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum, selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Senin (4/1)

Ia menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan diketahui Kabupaten Tanjabbar tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih,”ucapnya.

Baca Juga  Mobil Hendak Ambil Dosis Vaksin Terjungkal Di Terjun Gajah

Kabarnya itu hari ini kata rum, tapi sampai dengan saat ini kita masih menunggu juga penetapan dari MK.

“Biasanya dari MK menyurati KPU RI, nantinya KPU RI baru menyurati KPU daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,jika daerah yang ada sengketanya biarkan mengikuti aturan sengketa, tapi kalau daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Lakukan Vaksin, Tubagus Jadi Dewan Pertama di Vaksin

“Paling lama lima hari, setelah MK mengeluarkan BRPK, itu kita melakukan penetapan calon,”tambahnya

Lebih lanjut soal pelantikan, kata Rum itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya kata Rum pihaknya hanya sampai pada proses penetapan.

“Kalau kita hanya sampai proses penetapan, pelantikan itu wewenang Kemendagri,”pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kekosongan Ketua DPC Partai Demokrat,Jamal Siap Layani Amir Sakib Di Mucab

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Pantau Pelaksanaan Vaksin 1-2 dan 3 Di

Tanjab Barat

Tolak Omnibus Law Ratusan Aliansi Mahasiswa Datangi Dedung DPRD Tanjabbar

Tanjab Barat

BreakingNews,,,Puluhan orang Disikat Dalam Operasi 303 Judi On line Di kualatungkal

Tanjab Barat

Pemerintah Himbau Larangan Mudik, Armada Nekat Menaikkan Penumpang Akan di Stop

Tanjab Barat

Adi Asfandi Sh,Terkait Rehab Rumah Dinas Wabup,DPRD Diminta kroscek Item Anggaran

Tanjab Barat

Api Hanguskan Dua Unit Rumah Di Kecamatan Tebing Tinggi Kualatungkal

Tanjab Barat

Hari Ini Jamal Dermawan Sie Berikan Hadiah Kepada Pemenang Juara I AHY CUP Di P Panglong Kecamatan Betara

You cannot copy content of this page