Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan Tingkatkan Kesejahteraan Safari Ramadhan Bupati Fokus pada Pembangunan Merata dan Penanganan Stunting Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Minggu Kedua,Bupati Anwar Sadat Kembali Buka Festival Arakan Sahur Wujudkan Visi Kabupaten Tanjab Barat BERKAH MADANI, Bupati Anwar Sadat Sampaikan 7 Program Unggulan

Home / Berita

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Pj Bupati Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

 

Jangcik Mohza Berharap Para Kepala OPD Dapat Menindaklanjutinya

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), antara Pemkab Merangin dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Merangin. Senin (28/10).

Penandatanganan PKS yang dilakukan Pj bupati dengan Kepala BPJS cabang Merangin Dimas Agung Ibrahim tersebut, berlangsung di Auditoriun rumah dinas bupati Merangin, disaksikan para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin.

‘’Alhamdulillah perjanjian kerjasama ini telah kita lakukan, semoga nanti secepat mungkin semua kepala OPD dan Camat di jajaran Pemkab Merangin dapat menindaklanjutinya dengan baik,’’ujar Pj Bupati Merangin.

Sementara itu Dinas Agung Ibrahim kepala BPJS cabang Merangin mengatakan, BPJS sebagai jalur mengaman sosial ketika para peserta BPJS mengalami resiko, baik kecelakaan kerja maupun kematian.

Baca Juga  Empat Tersangka Narkoba Berhasil Di Gulung Sat Resnarkoba Polres Merangin Dalam 1 Semalam

Sehingga nantinya ada jaring pengaman bagi keluarga yang ditinggalkan dan tetap mendapatkan kehidupan yang layak. Bagi yang mengalami resiko kecelakaan kerja bisa mendapat pengobatan sampai benar-benar bisa kerja kembali.

‘’Pembayaran klem terhitung Januari sampai akhir September 2024 telah kami bayarkan. Untuk jaminan hari tua sebanyak 2.120 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 34 miliar,’’ujar Dinas Agung Ibrahim

Untuk jaminan kecelakaan kerja lanjut Dinas Agung Ibrahim, sebanyak 17 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 701 juta, jaminan kematian sebanyak 89 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 963 juta.

Baca Juga  Jangcik Mohza Lepas Kontingen Marching Ke Festival Marching di Jambi

Sedangkan untuk jaminan pensiun sebanyak 39 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 402 juta. Jaminan kehilangan pekerjaan sebanyak 50 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 67 juta.

Tidak hanya itu, tapi juga ada manfaat yang luar biasa yang ditrima dari beasiswa sebanyak 39 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 424 juta. Tidak lanjut PKS ini sudah mulai berjalan ke OPD, seperti Dinas Peternakan dan Perkebunan.

‘’Jadi tempo hari ada petani kita yang mengalami kecelakaan dan meninggal usai mendodos sawit, sehingga premi yang kami bayarkan sebesar Rp 48 juta dan beasiswa bagi anaknya sampai tamat kuliah,’’terang Dinas Agung Ibrahim.(Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Akan Tinjau Aset Pemerintah Yang Rusak Akibat Peti di Desa Ngaol Ulu

Berita

Kapolres Dan Dandim Turun Ke Desa Bersama Masyarakat Laksanakan Gema Desa Karhutla

Berita

Imlek Di Tanjabbarat Dirayakan Sederhana Dimasa pandemi Covid-19

Berita

Pj Bupati Ajak Stakeholder Bersatu Padu Turunkan Stunting

Berita

Ucok Mora kembali diberi Amanah Pimpin Percasi untuk periode 2025-2029

Berita

Status Zona Merah Tanjabbarat,Kapolres AKBP Guntur Saputro Keluarkan Instruksi Larangan Bepergian Bagi Personil Polri Tanjabbarat

Berita

Pemkab Merangin Gelar Pasar Murah di Desa Tambang Emas

Berita

DPRD Merangin Bersama HMI Cabang Bangko Sepakat Tolak Tapera