BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Dinas PUPR Kabupaten Merangin tahun 2025 yang berbulan-bulan menjadi polemik, akhirnya dapat di laksanakan.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin Zuhifni, setelah diamati oleh pihak Inspektorat Merangin, Kejaksaan Negeri Bangko, dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), kegiatan proyek DAK tersebut bisa dilaksanakan.
” Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jambi, kemarin Plt Kabid Cikar baru pulang, intinya kegiatan ini bisa dilanjutkan,” Jelas Kadis PUPR Merangin ini.
Melanjutkan Kegiatan Proyek ini kata Zuhifni, dengan berbagai pertimbangan, maka Dinas PUPR tidak akan membuat kontrak baru karena bagi Dia membuat kontrak baru bakal berakibat pada masalah teknis.
“Pertimbangan kita, kalau buat kontrak baru justru berkemungkinan menimbulkan masalah teknis. Setelah diamati, baik dari kawan-kawan kejaksaan, inspektorat, maupun BPKP, lebih baik dilanjutkan saja,” terangnya Senin (11/8).
Dengan keputusan ini, proyek DAK Air Minum Merangin 2025 tersebut dipastikan dapat dimulai pada akhir bulan.
” Mekanismenya setelah dipantau, secara regulasi proyek ini tidak ada masalah, sangat rugi jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Zuhifni menyebutkan, tidak ada perubahan terhadap kontak yang sudah berjalan, baik lokasi maupun hibah dari masyarakat.
” Survey sudah, mengkaji untuk lahan, kawan-kawan dari Cipta Karya sudah survey, hibah dari masyarakat juga sudah siap,” tambahnya.
Untuk informasi, Awal 2025, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin dipimpin Suhelmi, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehari sebelum pelantikan Bupati Merangin, Suhelmi menandatangani kontrak pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan senilai lebih dari Rp11 miliar.
Tak lama berselang, Suhelmi justru pindah tugas ke Dinas PU Provinsi Jambi, meninggalkan kontrak yang sudah terlanjur diteken. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Inspektorat untuk ditelaah. Hasilnya: kontrak dinyatakan cacat prosedural dan direkomendasikan untuk diulang.
Lantas pekerjaan di lapangan vakum, status kontrak menggantung. Dalam waktu singkat, posisi Kabid Cipta Karya kembali kosong setelah Plt Kabid pengganti Suhelmi juga mengundurkan diri.
Pergantian dami pergantian terjadi, akhirnya kontrak proyek DAK Air minum Merangin tahun 2025 ini dapat dilanjutkan oleh Plt Kabid Cipta Karya saat ini Prasetyo Nugroho (Oo) setelah mendapat kajian dari BPKP Jambi. (Ote).