Pantau Malam Puncak Arakan Sahur 2026, Bupati Anwar Sadat Puji Semangat dan Kreativitas Masyarakat Pererat Ukhuwah, Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Tim Safari Ramadan MUI Jambi di Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Usai Tebar Kebaikan, IWO Tanjab Barat Pererat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersama Warnai Jumat Berkah, IWO Tanjab Barat Bagikan 200 Paket Takjil di Jantung Kota Kuala Tungkal

Home / Meraingin

Senin, 29 Maret 2021 - 20:46 WIB

Rencana Zonasi Petambangan Rakyat Merangin Lanjut Ke Bagian Sumber Daya Alam

BANGKO-BULENONnews.com. Rencana Pemerintah Provinsi Jambi, Khusus Kabupaten Merangin yang akan melegalkan Pertambangan Rakyat terus bergulir hingga ke Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Merangin.

Terkait Pertambangan Rakyat yang masuk pada zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin telah melakukan rapat lanjutan bersama Camat se Merangin Mimggu lalu di Aula DPUPR Merangin.

Rapat yang dilaksanakan Selasa (23/3/21) lalu dipimpin oleh Asisten ll Mardansyah. Dalam rapat tersebut semua Camat diberi kesempatan membuat usulan zonasi mana yang bisa masuk sebagai Zona pertambangan Rakyat.

Baca Juga  Kejuaraan DBON IGORNAS Jambi di Merangin Resmi Ditutup

H. Aspan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin saat dibincangi mengatatakan Semua usulan masyarakat melaui camatnya masing-masing diberi batas waktu samapai Jum’at Kemarin.

“Insha Allah semua usulan dari Kecamatan hari ini (Senin-red) sudah disampaikan oleh bagian SDA ke Tata Ruang dan ada tim Pokja yang akan mengkaji, begitu data diberikan kepada kami, tinggal menyesuaikan, apakah usulan tersebut termasuk Lahan pertanian apa tidak, dari sisi lingkungannya layak apa tidak,”, kata H. Aspan.

Kemudian, “Dari usulan harus dikaji secara teknis, seperti Kecamatan Pangkalan Jambu misalnya, disana ada lumbung pangan, dan rencana bendungan Merangin, secara Tata Ruang tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Timbunan Jembatan Tergerus dan Bepotensi Pendangkalan, Bupati Segera Cek Lokasi

Berapa luas zonasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Merangin akan direncanakan?

“Yang jelas Luas Pertambangan Rakyat Satu wilayah itu maksimal 100.Hektar,” terangnya.

Bagaimana Standar Pertambangan Rakyat itu?
“Dapat kita prediksi, yang namanya Pertambangan Rakyat itu Non Mekanikal, artinya tidak boleh memakai alat berat, termasuk Galian C itu juga termasuk Pertambangan Rayat, bukan saja Emas, tergantung izin apa yang di uruanya,”Pungkas Kadis PUPR.

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

Meraingin

Dua Warga Pembawa Emas Hasil PETI Ditangkap

Meraingin

H. Al Haris: Alm Johansyah Polisi Yang Santun

Meraingin

Penemuan Mayat Bayi di Sungai Merangin Bikin Geger Warga

Meraingin

Ketua TP-PKK Merangin Pantau Giat Vaksinasi di Pasar Bawah Bangko

Meraingin

Praktik Memperkaya Diri Sendiri, Dugaan Korupsi Pembelian Alat Musik Sungai Lalang Mulai Terkuak

Meraingin

H Mashuri Beri Apresiasi Kepada OPD Atas Perolehan Penghargaan KLA 2021

Meraingin

Kodim 0420/Sarko Bersama Saka Wira Kartika SMAN 12 Merangin Bagikan Takjil Gratis

You cannot copy content of this page