BANGKO-BULENONnews.com. Rencana Pemerintah Provinsi Jambi, Khusus Kabupaten Merangin yang akan melegalkan Pertambangan Rakyat terus bergulir hingga ke Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Merangin.
Terkait Pertambangan Rakyat yang masuk pada zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin telah melakukan rapat lanjutan bersama Camat se Merangin Mimggu lalu di Aula DPUPR Merangin.
Rapat yang dilaksanakan Selasa (23/3/21) lalu dipimpin oleh Asisten ll Mardansyah. Dalam rapat tersebut semua Camat diberi kesempatan membuat usulan zonasi mana yang bisa masuk sebagai Zona pertambangan Rakyat.
H. Aspan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin saat dibincangi mengatatakan Semua usulan masyarakat melaui camatnya masing-masing diberi batas waktu samapai Jum’at Kemarin.
“Insha Allah semua usulan dari Kecamatan hari ini (Senin-red) sudah disampaikan oleh bagian SDA ke Tata Ruang dan ada tim Pokja yang akan mengkaji, begitu data diberikan kepada kami, tinggal menyesuaikan, apakah usulan tersebut termasuk Lahan pertanian apa tidak, dari sisi lingkungannya layak apa tidak,”, kata H. Aspan.
Kemudian, “Dari usulan harus dikaji secara teknis, seperti Kecamatan Pangkalan Jambu misalnya, disana ada lumbung pangan, dan rencana bendungan Merangin, secara Tata Ruang tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.
Berapa luas zonasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Merangin akan direncanakan?
“Yang jelas Luas Pertambangan Rakyat Satu wilayah itu maksimal 100.Hektar,” terangnya.
Bagaimana Standar Pertambangan Rakyat itu?
“Dapat kita prediksi, yang namanya Pertambangan Rakyat itu Non Mekanikal, artinya tidak boleh memakai alat berat, termasuk Galian C itu juga termasuk Pertambangan Rayat, bukan saja Emas, tergantung izin apa yang di uruanya,”Pungkas Kadis PUPR.
Penulis/Editor: Ote.