Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Bersama KPK Wabup Katamso Hadiri Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tanjab Barat Ketua DPRD Apresiasi Komunitas Seniman Tanjab Barat Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Progam Dialog Interaktif di Studio TVRI Jambi

Home / Meraingin

Senin, 29 Maret 2021 - 20:46 WIB

Rencana Zonasi Petambangan Rakyat Merangin Lanjut Ke Bagian Sumber Daya Alam

BANGKO-BULENONnews.com. Rencana Pemerintah Provinsi Jambi, Khusus Kabupaten Merangin yang akan melegalkan Pertambangan Rakyat terus bergulir hingga ke Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Merangin.

Terkait Pertambangan Rakyat yang masuk pada zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin telah melakukan rapat lanjutan bersama Camat se Merangin Mimggu lalu di Aula DPUPR Merangin.

Rapat yang dilaksanakan Selasa (23/3/21) lalu dipimpin oleh Asisten ll Mardansyah. Dalam rapat tersebut semua Camat diberi kesempatan membuat usulan zonasi mana yang bisa masuk sebagai Zona pertambangan Rakyat.

Baca Juga  Pj Bupati Pimpin Upacaa Peringatan PGRI ke-78 dan Hari Guru 2023

H. Aspan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin saat dibincangi mengatatakan Semua usulan masyarakat melaui camatnya masing-masing diberi batas waktu samapai Jum’at Kemarin.

“Insha Allah semua usulan dari Kecamatan hari ini (Senin-red) sudah disampaikan oleh bagian SDA ke Tata Ruang dan ada tim Pokja yang akan mengkaji, begitu data diberikan kepada kami, tinggal menyesuaikan, apakah usulan tersebut termasuk Lahan pertanian apa tidak, dari sisi lingkungannya layak apa tidak,”, kata H. Aspan.

Kemudian, “Dari usulan harus dikaji secara teknis, seperti Kecamatan Pangkalan Jambu misalnya, disana ada lumbung pangan, dan rencana bendungan Merangin, secara Tata Ruang tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Dua Cakada Hari Ini Resmi Mendaftar Ke DPD Partai NasDem Merangin, Siapa Saja Cakada Nya?

Berapa luas zonasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Merangin akan direncanakan?

“Yang jelas Luas Pertambangan Rakyat Satu wilayah itu maksimal 100.Hektar,” terangnya.

Bagaimana Standar Pertambangan Rakyat itu?
“Dapat kita prediksi, yang namanya Pertambangan Rakyat itu Non Mekanikal, artinya tidak boleh memakai alat berat, termasuk Galian C itu juga termasuk Pertambangan Rayat, bukan saja Emas, tergantung izin apa yang di uruanya,”Pungkas Kadis PUPR.

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

H Mukti Buka Pertemuan Pengukuran Data Stunting 2023, TPPS Merangin Bahu Membahu Percepat Penurunan Stunting

DPRD

Pansus Covid-19 DPRD Merangin Dapatkan Sejumlah Temuan di OPD

Meraingin

Nilwan Yahya Ajak Masyarakat Hidup Sehat Dengan Proaktif dan Produktif Ikuti Germas

Meraingin

H Mukti Tutup Kejurprov Road Race Pj Bupati dan Kapolres Merangin Cup 2024

Meraingin

H. Bakar Tokoh Masyarakat Merangin Gelar Vaksinasi Bagi Warga Dusun Bangko.

Meraingin

Taman Edukasi Benuang Diresmikan Bupati Merangin

Meraingin

Pemkab Merangin Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-115

DPRD

Terima Keluhan Masyarakat Batang Masumai, Dewan Merangin Naik Pitam !!