Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Senin, 29 Maret 2021 - 20:46 WIB

Rencana Zonasi Petambangan Rakyat Merangin Lanjut Ke Bagian Sumber Daya Alam

BANGKO-BULENONnews.com. Rencana Pemerintah Provinsi Jambi, Khusus Kabupaten Merangin yang akan melegalkan Pertambangan Rakyat terus bergulir hingga ke Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Merangin.

Terkait Pertambangan Rakyat yang masuk pada zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin telah melakukan rapat lanjutan bersama Camat se Merangin Mimggu lalu di Aula DPUPR Merangin.

Rapat yang dilaksanakan Selasa (23/3/21) lalu dipimpin oleh Asisten ll Mardansyah. Dalam rapat tersebut semua Camat diberi kesempatan membuat usulan zonasi mana yang bisa masuk sebagai Zona pertambangan Rakyat.

Baca Juga  Bupati Syukur Terima Pujian Al Haris Saat Safari Ramadan di Masjid Al Mukmin Pamenang

H. Aspan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin saat dibincangi mengatatakan Semua usulan masyarakat melaui camatnya masing-masing diberi batas waktu samapai Jum’at Kemarin.

“Insha Allah semua usulan dari Kecamatan hari ini (Senin-red) sudah disampaikan oleh bagian SDA ke Tata Ruang dan ada tim Pokja yang akan mengkaji, begitu data diberikan kepada kami, tinggal menyesuaikan, apakah usulan tersebut termasuk Lahan pertanian apa tidak, dari sisi lingkungannya layak apa tidak,”, kata H. Aspan.

Kemudian, “Dari usulan harus dikaji secara teknis, seperti Kecamatan Pangkalan Jambu misalnya, disana ada lumbung pangan, dan rencana bendungan Merangin, secara Tata Ruang tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Kontroversi Penertiban Pasar Baru Bangko, Diduga Ada Permainan Oknum Petugas

Berapa luas zonasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Merangin akan direncanakan?

“Yang jelas Luas Pertambangan Rakyat Satu wilayah itu maksimal 100.Hektar,” terangnya.

Bagaimana Standar Pertambangan Rakyat itu?
“Dapat kita prediksi, yang namanya Pertambangan Rakyat itu Non Mekanikal, artinya tidak boleh memakai alat berat, termasuk Galian C itu juga termasuk Pertambangan Rayat, bukan saja Emas, tergantung izin apa yang di uruanya,”Pungkas Kadis PUPR.

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Warga Dusun Mudo Geger Atas Penemuan Mayat Gantung Diri

Meraingin

H Mukti Pimpin Rapat Perdana Bahas Program 2024 Bersama Staf Pemkab Merangin

Meraingin

Satgas TMMD Ke 111 Rutin Anjangsana Jalin Silaturrahmi Dengan Warga Bukit Beringin

Meraingin

H Mashuri: Mari Kolaborasi Turunkan Angka Stunting, Saat Membuka Buka Rakor TPPS Kabupaten Merangin

Meraingin

Riuh,,! Turnamen Futsal Bupati Cup 2022 Resmi Ditutup H Mashuri

Meraingin

H. Mashuri Merandang Saat Sidak Kelokasi PETI Desa Lubuk Bumbun

Meraingin

Juniarti Nilwan Buka Pemilihan Duta Genre dan Pembentukan Forum Genre Merangin

Meraingin

Akhirnya 5 Ranperda Fraksi Dewan di Sepakati, Pj Bupati: Terimakasih DPRD Merangin

You cannot copy content of this page