TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Komitmen tegas Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam memerangi peredaran narkotika membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu di kawasan Pasar Merlung dengan menangkap dua orang pelaku, Kamis (04/12/2025) sore.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial WI (warga Desa Merlung) dan HR (warga Kel. Merlung), keduanya berasal dari Kecamatan Merlung, Tanjab Barat. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk 3,46 gram sabu dan peralatan edar narkoba.
Berawal dari Informasi Warga, Observasi Mendalam Dilakukan
Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Pasar Desa Merlung, RT 02, Kecamatan Merlung, sekira pukul 15.00 WIB. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima Satresnarkoba pada hari Minggu, 30 November 2025, mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP AGUS A PURBA SH. MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas barang haram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Merlung.”
Tim gabungan Satresnarkoba yang dibantu Personil Polsek Merlung segera bergerak cepat. Setelah menerima informasi awal, tim melakukan observasi dan penyelidikan mendalam untuk memastikan validitas data sebelum melakukan penindakan.
“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai tempat dan ciri-ciri pelaku, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Agus A Purba menjelaskan kronologi penangkapan.
Barang Bukti Lengkap Disita, Termasuk Uang Tunai dan Timbangan
Saat penangkapan, kedua pelaku tidak hanya diamankan bersama narkotika, tetapi juga sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan mereka terlibat dalam jaringan peredaran.
Total 3,46 gram bruto narkotika jenis sabu yang terbagi dalam dua paket plastik klip berhasil disita. Selain itu, petugas juga menyita:
- Uang tunai senilai Rp. 830.000 (diduga hasil penjualan).
- 1 (satu) buah timbangan digital (alat ukur untuk penjualan).
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) dan 1 (satu) buah kaca pirek.
- Dua unit ponsel (Realme dan Oppo) yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Pelaku Dijerat Pasal Berat UU Narkotika
Atas perbuatannya, kedua pelaku, WI dan HR, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti keduanya.
Polres Tanjab Barat memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Tanjab Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Agus A Purba.
Penulis Editor Tim







