TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi jaringan irigasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang bersumber dari APBD tahun 2019 dengan pagu mencapai RpRp. 3.997.988.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.setelah dilimpahkan baru kita mendapat Penetapan jadwal sidangnya dari Hakim,” kata Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Lutfi, Rabu (08/06/22).
Kasi intel menyebutkan saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan untuk keddua tersangka kasus dugaan korupsi itu. Selanjutnya, jika penyusunan dakwaan selesai maka akan langsung di limpahkan.
“Saat ini Tim JPU sedang menyiapkan surat dakwaannya lalu kita adakan ekspose internal kita berkaitan surat dakwan setelah itu baru kita limpahkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini kata dia, Edi Sunardi, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitman (PPK) di Dibudang Pengarian Dinas Pekerjaan Umum dan Petumahan Rakyat (PUPR) Tanjab Barat saat pekerjaan berlangsung. Sedangkan, Ahmad Muslim dalam kasus inj ia sebagai kontraktor pelaksa kegiatan. Namun, ia tidak menyebutkan nama perusahaan yang digunakan.
“Edi perananya sebagai PPK dan ahmad perannya sebagai yang melaksanakan pekerjaan dengan meminjam perusahaan lain diluar si pemenang lelang.” Tandasnya.
Untuk diketahui kasus ini pertama ditangani Polres Tanjab Barat. Kemudian, kasus ini di limpahkan ke Kejaksaan Negri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar).
Keduanya terancam dikenakan hukuman primer dan subsidar. Sebagaimana yang dimaksud pada primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan keduanya di kejaksaan dilakukan sejak 31 Mei hingga 19 Mei 2022 mendatang atay sekama 20 hari masa tahanan. Penahana keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT- 412/L. 5.15/Ft.1/05/2022 dan Nomor : PRINT- 413/L. 5.15/Ft.1/05/2022 untuk penahanan terhadap tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dititipkan di Rutan Polres Tanjab Barat.*
Penulis/ Editor:Amir/Otte