SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan Smansa Expo 5 Tahun 2023 Buka Acara Smansa Expo 5 di SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Gubernur Jambi Berikan Bantuan Program Dumisake Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Home / Meraingin

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:22 WIB

Wabup Buka Rapat Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa 2022 dan Percepatan Pengadaan Barang /Jasa Merangin 2023

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya didampingi Sekda Fajarman, membuka rapat  evaluasi pengadaan barang / jasa, tahun anggaran 2022 dan percepatan pengadaan barang / jasa Kabupaten Merangin tahun 2023, Jumat (20/1).

Pada acara yang berlangsung di Aula Utama kantor lama bupati Merangin tersebut, wabup berharap melalui rapat itu hasil kerja dalam berbagai hal terutama pengadaan barang/jasa satu tahan lalu dijadikan pedoman untuk perbaikan pada 2023.

‘’Pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Merangin sejak beberapa tahun terakhir ini, telah menerapkan system pengadaan secara online, yang menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elekronik),’’ujar Wabup dibenarkan Sekda.

Baca Juga  Korban Kebakaran Terima Bantuan Dari Plt Bupati Merangin

Hal itu lanjut wabup, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan persaingan yang sehat dan menjamin efesiensi, efektivitas, transfaran dan akuntabel dalam pembelanjaan uang daerah serta meningkatkan Value For Miney dengan memberi nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Sedangkan untuk percepatan mengadaan barang/jasa Pemerintah jelas wabup, sangatlah penting, dimana belanja Pemerintah akan mendorong permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat.
‘’Permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat itu, akan menggerakan produksi dan menumbuhkan ekonomi yang dibutuhkan, seperti peredaran uang yang semakin banyak dan itu berasal dari konsumsi dan belanja Pemerintah,’’terang Wabup.
Sekda Merangin Fajarman menambahkan, pengadaan barang / jasa harus dimulai lebih awal. Hal ini akan berdampak terhadap transfer dana Pusat ke daerah, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga  Ketua DPRD Merangin Pimpin Hearing Soal Sengketa Lahan Tabir Ilir Dengan PT. APN

Penyaluran DAK itu jelas Sekda dilakukan secara bertahap dan memiliki batas waktu penyaluran.  Untuk tahap pertama seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2023.

‘’Jadi jika penyampaian dokumen persyaratannya melewati batas  waktu yang telah ditetapkan, dapat dipastikan dana DAK tidak akan ditransfer ke daerah ini akan merugikan keuangan daerah serta roda perekonomian masyarakat,’’jelas Sekda.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Hadiri Kompetensi Peradilan Semu Tingkat Nasional di Sungai Penuh, Al Haris Bangga Kepada IAIN Kerinci

Meraingin

Dana Hibah Dari BPDP-KS, Bupati Merangin Buka Sosialisasi Replanting Sawit Rakyat

Meraingin

H. Mashuri Didampingi Lurah Dusun Bangko Salukan Bantuan Korban Kebakaran

Meraingin

Kapolres Merangin Resmikan Posko Kampung Tanggguh Anti Narkoba Kelurahan Dusun Bangko

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Meraingin

Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama Setahun

Meraingin

Buka MTQ Kecamatan Bangko, H Mashuri: Mari Pahami dan Amalkan Isi Al Quran

Meraingin

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Kantor Arsipus