DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / Meraingin

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:22 WIB

Wabup Buka Rapat Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa 2022 dan Percepatan Pengadaan Barang /Jasa Merangin 2023

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya didampingi Sekda Fajarman, membuka rapat  evaluasi pengadaan barang / jasa, tahun anggaran 2022 dan percepatan pengadaan barang / jasa Kabupaten Merangin tahun 2023, Jumat (20/1).

Pada acara yang berlangsung di Aula Utama kantor lama bupati Merangin tersebut, wabup berharap melalui rapat itu hasil kerja dalam berbagai hal terutama pengadaan barang/jasa satu tahan lalu dijadikan pedoman untuk perbaikan pada 2023.

‘’Pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Merangin sejak beberapa tahun terakhir ini, telah menerapkan system pengadaan secara online, yang menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elekronik),’’ujar Wabup dibenarkan Sekda.

Baca Juga  Ketua DPRD Sikapi Capaian PAD Merangin Menurun

Hal itu lanjut wabup, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan persaingan yang sehat dan menjamin efesiensi, efektivitas, transfaran dan akuntabel dalam pembelanjaan uang daerah serta meningkatkan Value For Miney dengan memberi nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Sedangkan untuk percepatan mengadaan barang/jasa Pemerintah jelas wabup, sangatlah penting, dimana belanja Pemerintah akan mendorong permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat.
‘’Permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat itu, akan menggerakan produksi dan menumbuhkan ekonomi yang dibutuhkan, seperti peredaran uang yang semakin banyak dan itu berasal dari konsumsi dan belanja Pemerintah,’’terang Wabup.
Sekda Merangin Fajarman menambahkan, pengadaan barang / jasa harus dimulai lebih awal. Hal ini akan berdampak terhadap transfer dana Pusat ke daerah, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga  Jadi Percontohan Anti Korupsi, Desa Sidolego Didatangi KPK RI

Penyaluran DAK itu jelas Sekda dilakukan secara bertahap dan memiliki batas waktu penyaluran.  Untuk tahap pertama seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2023.

‘’Jadi jika penyampaian dokumen persyaratannya melewati batas  waktu yang telah ditetapkan, dapat dipastikan dana DAK tidak akan ditransfer ke daerah ini akan merugikan keuangan daerah serta roda perekonomian masyarakat,’’jelas Sekda.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Kapolres Baru “Ngawani Ngopi” Para Insan Pers Merangin

Meraingin

Mudur Dari Partai PKS, SBY Pilih Gabung Ke NasDem

Meraingin

Selvi Melinda Mahasiswa IAI SMQ Juarai Festival Lagu Daerah Jambi F-DB Merangin

Meraingin

Wabup Merangin Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Meraingin

4 Orang Diduga Petani Ganja dan Pengguna Sabu Diamankan Polres Merangin

Meraingin

Harga TBS Anjlok, Sejumlah Petani Audiensi ke DPRD Merangin

Meraingin

Umarela Kembali Terpilih Sebagai Kepala Desa Mudo Pada Pilkades Serentak Merangin 2022

Meraingin

Festival Lagu Dangdut di Wisata Sikumbang WatePark Meriah..!