BANGKO – Setelah Pejabatnya dipanggil Polres terkait dana bantuan Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin berikan penjelasan, saat ditemui awak media.
Sebelumnya diketahui, pemanggilan pejabat Dinkes tersebut, guna koordinasi dan menyesuaikan data yang dimiliki instansi ini terkait penggunaan anggaran covid-19.
Selain itu, para pejabat Dinkes juga ditanyai mengenai belanja seperti APD, Thermo Gun dan barang terkait penanggulangan. Pun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh dinas tersebut.
Terkait pejabatnya dipanggil Polres soal dana Covid-19 tersebut, Kadinkes Merangin pun menerangkan kepada awak media.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Abdaei, bahwa pemanggilan tersebut adalah hal biasa. Dimana itu adalah sebagai klarifikasi, proses dana BTT pengadaan belanja Covid-19.
“Karena kita ketahui, Polres juga dapat perintah dari Polda, untuk mengawasi belanja dari dana BTT itu.” Katanya saat dikonfirmasi Selasa,(4/8/20) diruangannya.
Abdaie juga menambahkan, Pemeriksaan tersebut juga hanya meminta laporan kepada pejabat Dinkes, yang terlibat dalam pengadaan belanja dana bantuan Covid-19 di Kabupaten yang dipimpin Al Haris itu.
K
Tidak itu saja, terkait klasifikasi penggunaan anggaran Covid-19 ini, dirinya juga siap menghadap pihak kepolisian dalam menyerahkan laporan, soal pengadaan barang di Instansi yang Pimpinnya tersebut.
“Mereka minta keterangan sebagai laporan. Tentunya tidak mungkin buat laporan, sebagai klarifikasi. Tadi saya perintahkan bawahan saya untuk datang kesitu. Kalau memang belum apa nanti, saya yang akan kesitu,” imbuhnya.
Masih dengan penggunaan dana Covid-19 di Merangin, dimana kabarnya dalam pengadaan belanja anggaran tersebut, tidak ada pendamping dari Inspektorat ?
Abdaei menyampaikan bahwa ada pendampingan dari Inspektorat. Selain itu, juga ada semacam review yang dilakukan saat belanja dana Covid-19 di Dinkes tersebut.
“Apa bedanya Pendampingan dengan Review, itu kan catatan. Kalau kebutuhan, kan gak ngerti dia, kita yang ngerti.” Ujarnya.
Pun demikian, pihak inspektorat tetap mengkoreksi belanja dana Covid-19 di Dinkes tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
“Kita tidak akan belanja tanpa di-review oleh inspektorat, seperti itu. Makanya lama kemarin. Kita kan di desak Bupati kemarin, dalam keadaan darurat itu. Nah kita tidak berani langsung-langsung belanja,” jelasnya.
Ia juga mengakui, bahwa ada keterlambatan dalam proses pembelanjaan dana bantuan Covid-19 tersebut. Hal itu lantaran, takut tidak sesuai aturan.
“Makanya kita kemarin terlambat. Kita juga takut. Tapi Bungo ikut kita kemarin, bagaimana membelanjakannya.” bebernya.
Yang jelas ucapnya, ikuti aturan yang berlaku, dan jangan belanja tanpa pendampingan dan review dari pihak inspektorat.
Penulis/Editor: Ote