Loss Gantangan! UAS Cup Siap Manjakan Kicau Mania dengan Hadiah Motor dan Total Bonus Jutaan Rupiah Gerak Cepat Bupati Tanjab Barat: Dari Bantuan Pangan Hingga Urusan Dokumen untuk Korban Kebakaran Jati Mas Putra Terbaik Tanjab Barat Raih Gelar Profesor, Wabup Katamso: Ini Kebanggaan dan Inspirasi Generasi Muda Pimpin Rakor Jargas, Bupati Anwar Sadat: Ini Energi Murah dan Aman untuk Masyarakat dan UMKM Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat: Pasar Malam Adalah Laboratorium Ekonomi Kerakyatan

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:21 WIB

Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM- Polemik penetapan peta indikatif pada Persa RTRW yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, S.H,M.H

Ketua DPD Partai Golkar ini menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

“Jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” sebutnya. Selasa, (09/05/23).

Baca Juga  Hadiri Bazar Ramadhan,Ketua DPRD Tanjab Barat Berharap Kehadiran Menparekraf bisa mendorong ekonomi kreatif UMKM

Lebih lanjut, Ahmad Jahfar selaku Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat mendorong pemeritah kabupaten tanjab barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait penetapan peta indikatif pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Kita dorong Pemkab Tanjab Barat (red. Bupati) untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di syah kan oleh DPRD Provinsi Jambi.” Tegas Ahmad Jahfar.

Baca Juga  Kepedulian Pemkab Terhadap Masyarakat Tanjab Barat, Berobat Hanya Gunakan KTP Begini Mekanismenya 

Ahmad Jahfar mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi yang dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Waka DPRD Tanjab Barat Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Menetapkan Peta Tapal Batas

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan Paripurna pertama LKPJ Bupati

DPRD

DPRD Merangin Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RP APBD 2021 Oleh Bupati

DPRD

Terima Aduan Masyarakat,Komisi II DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Terkait Limbah PDAM Tirta Pengabuan

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD

Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP Enam Kali Berturut turut, Ketua DPRD Abdullah:Ini Terus di Pertahankan 

DPRD

Anggota DPRD Tanjab Barat Soroti Pemberhentian Perangkat Desa Sungai Rambai.

You cannot copy content of this page