Melalui Paripurna Pertama, Sinergi Pemkab-DPRD Tanjabbar Godok 4 Raperda Strategis Lampu Traffic Light di Kuala Tungkal Segera Berfungsi Kembali demi Tekan Angka Kecelakaan Perkuat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat Gelar Open House Iduladha 1447 H Serentak Gema Takbir Membelah Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat dan Wagub Abdullah Sani Lepas Festival Idul Adha 1447 H: Usung Misi ‘Green Qurban’ dan Pemuda Digital! Kekuatan Doa Sang Ulama dan Pemimpin, Satu Korban Berhasil Ditemukan
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:50 WIB

Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Polisi

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir sabu-sabu. Ikut diamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Kapolres mengungkapkan penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga  Brekingnews///Terduga Bandar Narkotika Mister X Melarikan Diri Terjun Di Jembatan Parit 7 Meninggal Dunia

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Baca Juga  Puluhan Warga Dalam Kota Kualatungkal Hormat Bendera dan Push Up Terjaring Yustisi

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nekat, Catut Nama Wakapolres Tanjabbar, Penipu Minta Uang Ke Pengusaha

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Resmikan Tiga Halte Sungai

Tanjab Barat

Pengantaran Hewan Qurban Oleh Kapolres Tanjab Barat, Ke Desa Suak Labu Berjalan Dramatis

Tanjab Barat

Di Duga Mobil Wakil Ketua DPRD Tanjabbarat Adu Kambing Di Sungai Toman

Tanjab Barat

HUT TNI Ke-75 Bupati Harap TNI Semakin Profesional Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI

Tanjab Barat

Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanjab Barat Rapat Ketersediaan Antisipasi Ruang Isolasi

Tanjab Barat

Jalan Utama Lintas Serdang Menuju Desa Dualap Rusak Parah

Tanjab Barat

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Turun Ke Tanjabbarat,Periksa LHKPN Syafril Simamora

You cannot copy content of this page