Perkuat Integritas Pemerintahan, Pemkab Tanjab Barat dan Kejari Resmi Perpanjang MoU Bidang Datun Kunjungi Muara Papalik, Wabup Katamso Paparkan Strategi Pembangunan Tanjab Barat di Tengah Penurunan APBD Persiapan Mudik Lebaran: Jadwal Kapal Roro Kuala Tungkal Menuju Batam dan Dabo Telah Rilis, Cek Selengkapnya! Blusukan di Bulan Ramadhan, Ketua DPRD Hamdani Berbagi Keberkahan dengan Warga Desa Kampung Baru Safari Ramadhan di Desa Penyambungan, Wabup Katamso: Momentum Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Home / Tanjab Barat

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:52 WIB

Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Hasil Penipuan Untuk Bermain Judi On Line

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Polres Tanjung Jabung Barat, telah mengamankan pelaku penipuan terhadap seorang ibu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada Sabtu.(13/4/21).

Pelaku bernama Anjas (23) warga Jalan Kemenyan Rt. 21 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini, sempat kabur dan berhasil ditangkap Tim Polres Tanjung Jabung Barat di Jambi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro melalui Wakapolres Kompol Alhajat, saat konferensi pers dimapolres Tanjabbar. Selasa (16/3/21).

Ia menyebutkan bahwa, pelaku diketahui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang ke seorang ibu bernama Eva (51).

” Setelah melakukan penipuan dengan sejumlah uang, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan (Mobil) jenis Alya. ” Ujarnya.

Dikatakan Alhajat, pelaku ini sempat dilakukan pengejaran oleh polisi hingga menyusuri sungai. Hal ini lantaran pelaku yang sempat diketahui bersembunyi di dalam hutan dan di perkirakan kabur melalui jalur perairan.

Baca Juga  Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wiwbowo S.I.K,M.I.K Berikan Arahan Kepada POKDAR KAMTIBMAS Se Polda Jambi

” Pelaku sempat meninggalkan kendaraan nya di wilayah Betara dan kabur ke dalam hutan dan tersangka melarikan diri kejambi dengan mengunakan tumpangan truk. ” Katanya.

Wakapolres menegaskan, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola secara oline.

” Uang hasil penipuan sebesar Rp 3,5 juta ini digunakan pelaku untuk judi online, ” Bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia jika aksi nya ini baru dilakukan pertama kali. Sedangkan untuk main judi dari pengakuan tersangka sudah enam kali main judi online.

” Kalau melakukan penipuan ini, pelaku pengakuan baru pertama kali,” Sebutnya.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Tanjabbarat Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Anggota DPRRI Dan DPRD Provinsi Serta DPRD Tanjabbarat

Alhajat juga menyebutkan bahwa, pelaku ini ke Tanjabbar tidak sendirian, ada seorang wanita yang dibawahnya menginap disalah satu hotel di Kuala Tungkal.

” Dia ini sebelumnya menginap di salah satu hotel, membawa perempuan bernama Indrayani (31) Warga RT 6, Desa Muara Jangah, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Untuk wanita ini, akan Kita periksa sebagai saksi,” Pungkasnya.

Sementara itu, Anjas mengakui jika perempuan yang dibawanya itu merupakan seorang janda.

” Kita ke Tungkal sekedar untuk liburan saja,” Ucapnya.

Ia juga mengakui uang dari aksi menipu nya ini akan digunakan untuk bermain judi bola.

” Untuk judi bola, pernah menang Rp 6 juta.” Katanya.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hotnews!!!Dunia Pendidikan Tercoreng Oleh oknum Guru Tenaga Honor Perkosa Anak Dibawah Umur

Tanjab Barat

Pimpinan DPRD Tanjabbarat Ahmad Jafar Dukung Pemkab Lakukan Mutasi

Tanjab Barat

Rumah Pasien Meninggal di Senyerang di Didekontaminasi

Tanjab Barat

Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2021, Ini Disampaikan Wabup Tanjabbar

Tanjab Barat

Proyek Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Di Duga MarkUp,Telan Dana 5 M

Tanjab Barat

Sat Narkoba Polrea Tanjabbarat Amankan Sabu Dari Medan

Peristiwa

Warga Kelurahan Tungkal ll Ditemukan Meninggal di Dalam Parit

Tanjab Barat

Hadapi Kemarau, Kapolres Tanjab Barat Gelar Survey dan Zonasi Lahan Semi Gambut

You cannot copy content of this page