Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani!

Home / Tanjab Barat

Jumat, 28 Agustus 2020 - 22:44 WIB

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Resmi Diumumkan KPU Tanjabbarat

TANJABBARAT-BULENONnews.com,Pilkada serentak yang akan di helat pada bulan Desember mendatang siap dilaksankan,kesiapan pihak panitia pemilihan suara kabupaten Tanjabbarat dibuktikan dengan telah dibukanya pengumuman pendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati.

Terkait pendaftaran,Berdasarkan pengumuman nomor 364/PL.02.2-Pu/1506/KPU-kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tanjabbar M. Taufik, S.Tr, Jum’at (28/8/20).

Dikatakanya,”hari ini KPU Tanjabbar sudah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati dibulan September.

Baca Juga  Satu Rumah Milik Warga Musnah Terbakar

Betul pihak KPU Tanjabbarat telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai awali pada tanggal 4 – 6 september 2020, pada jam 08.00 wib sampai jam 24.00 wib, jadi tiga hari waktunya itu.” Terang Taufik.

Taufik juga menambahkan,”saat mendaftaralkan bakal calon bupati dan wakil bupati tetap dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai.

“Lantas bakal calon juga wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan,minimal memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD dengan jumlah 8 kursi, “Sebutnya.

Baca Juga  Polisi Akan Panggil Instansi Terkait Atas Maruttasnya Bangunan Pasar Kuwatik

Diharapkan pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri dirumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD Raden Mattaher dan BPOM Provinsi Jambi pada tanggal 1-2 september

“Mengingat pilkada tahun ini ditengah pandemi covid-19 untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan, hasil swab para pasangan calon langsung diserahkan pada saat pendaftaran.” Pungkasnya

Formulir pendaftaran Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat diambil di kantor KPU Tanjabbar atau dapat diunduh melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wiwbowo S.I.K,M.I.K Berikan Arahan Kepada POKDAR KAMTIBMAS Se Polda Jambi

Tanjab Barat

Pasien 303 Jalani Isolasi di Eks Puskesmas Kuala Tungkal ll

Tanjab Barat

Peduli Sesama Kartini Tanjab Barat Bergerak Berikan Bantuan Korban Kebakaran Mendahara Tengah

Tanjab Barat

Tiga Bacalon Dipastikan Akan Bertarung Di Tanjabbar

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Luncurkan Pelampung Polri

Tanjab Barat

PT Pelita Sari Di Duga Cemari Lingkungan,Dampak Dari Pengolahan Kelapa Gunakan Sumber Batu Bara Warga

Tanjab Barat

Ahmad Jahfar Minta Paket Lelang Dibatalkan,Pencopotan Pejabat ULP Nabrak Aturan

Tanjab Barat

Hj Fadilah Kunjungi Anak Penderita Stuntng Di RSUD KH Daut Arif Kualatungkal

You cannot copy content of this page