Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Bupati Anwar Sadat Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rapat Paripurna Ke IV DPRD Tanjab Barat Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola

Home / Tanjab Barat

Jumat, 28 Agustus 2020 - 22:44 WIB

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Resmi Diumumkan KPU Tanjabbarat

TANJABBARAT-BULENONnews.com,Pilkada serentak yang akan di helat pada bulan Desember mendatang siap dilaksankan,kesiapan pihak panitia pemilihan suara kabupaten Tanjabbarat dibuktikan dengan telah dibukanya pengumuman pendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati.

Terkait pendaftaran,Berdasarkan pengumuman nomor 364/PL.02.2-Pu/1506/KPU-kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tanjabbar M. Taufik, S.Tr, Jum’at (28/8/20).

Dikatakanya,”hari ini KPU Tanjabbar sudah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati dibulan September.

Baca Juga  Realisasi Anggaran Covid 19 Tanjab Barat Tahun 2020 Ada Temuan BPK

Betul pihak KPU Tanjabbarat telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai awali pada tanggal 4 – 6 september 2020, pada jam 08.00 wib sampai jam 24.00 wib, jadi tiga hari waktunya itu.” Terang Taufik.

Taufik juga menambahkan,”saat mendaftaralkan bakal calon bupati dan wakil bupati tetap dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai.

“Lantas bakal calon juga wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan,minimal memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD dengan jumlah 8 kursi, “Sebutnya.

Baca Juga  Kasi Intelejen Dan Penindakan Imigrasi Kualatungkal Di Duga Tersandung Kasus Narkotika

Diharapkan pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri dirumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD Raden Mattaher dan BPOM Provinsi Jambi pada tanggal 1-2 september

“Mengingat pilkada tahun ini ditengah pandemi covid-19 untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan, hasil swab para pasangan calon langsung diserahkan pada saat pendaftaran.” Pungkasnya

Formulir pendaftaran Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat diambil di kantor KPU Tanjabbar atau dapat diunduh melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pencegahan Klaster Covid-19 Pada Pilkada Jadi Atensi Polres Tanjab Barat.

Tanjab Barat

Meriahkan HUT RI Ke-77 dan Hari Jadi Tanjab Barat Ke – 57, Pemkab Gelar Lomba Panjat Pinang Selama Dua Hari

Tanjab Barat

BREAKING NEWS..! Dua Perawat RSUD KH Daut Arif Terpapar Covid-19

Tanjab Barat

Tradisi Akhir Bulan Safar Warga Tanjab Barat Baca Do’a Tolak Balak

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bersama Kodim 0419/Tanjab Besergi Dengan PMI Gelar Gerakan 1000 Kantong Darah

Tanjab Barat

Kantor Bupati Tanjab Barat Disemprot Desinfektan

Tanjab Barat

Breaking News!!! Pasar di Depan SMP n 2 Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Terbakar Dini Hari

Tanjab Barat

Desa Ini Belum Merasakan Nikmatnya Daging Qurban, Selama 40 Tahun

You cannot copy content of this page