Bulenonnews – Tanjab Barat. Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Budi Azwar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Senin (27/09/21) secara virtual.
Sidang yang digelar virtual dengan Budi Azwar secara virtual dari Tahanan Polres Tanjab Barat sementara itu Tim Kuasa Hukumnya Amin berada di Ruang Sidang PN Kuala Tungkal dan JPU Kejari Tanjab Barat Aidil.
Ketua Majelis Hakim PN Kuala Tungkal, Wakil Sangkot Lumbantobing meminta tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat kuasa. Kemudian, majelis juga memberikan surat kuasa ke JPU. “Ini pak majelis surat kuasanya,”kata tim kuasa hukum Budi Azwar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar Adil mengatakan terdakwa dalam dakwaan ini mendakwa dengan dakwaan alternatif. Dengan saksi saksi yang saat ini telah menjadi terpidana. “Dakwaan ini dakwaan alternatif,”katanya.
JPU juga mennyebutkan terdakwa juga melakukan pencurian dilahan sawit di PT PSJ bersama sama dengan saksi lainnya yang saat inu sudah terpidana.
“Bersama sama dengan saksi lainnya di lahan perusahaan PT PSJ,”ucap Aidil dalam pembacaan dakwaanya.
Dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan jika lahan koperasi dengan lahan perusahaan juga telah diberi batas berupa parit.
“Telah ada batas atara wilayah koperasi dan lahan perusahaan,”ujarnya. (Amir).