Bantuan Pangan CBP Tahap III,Perum Bulog Cabang Kuala Tungkal Salurkan  Ratusan Ribu Kilogram Beras Untuk Dua Kabupaten Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-76 Kabupaten Batanghari Bupati Apresiasi Rapat Semua Pihak Dalam Kesuksesan Pilkada Tanjab Barat 2024 Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Peserta Berprestasi MTQ Ke-53

Home / Meraingin

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

Lagi, Satres Narkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Sabu

Bulenonnews.com – Bangko. Kembali, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin menangkap bandar sabu asal Kecamatan  Tabir berinisial Mhd AS (18) yang merupakan Target Operasi (TO) Polisi ini diamankan di Kelurahan Dusun Baru, Rabu (29/09/221) sore.

Informasinya, pemuda tamatan sekolah dasar ini ditangkap Setres Narkoba Polres Merangin berawal dari informasi bahwa pelaku sering menjual sabu di sekitar kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Berbekal informasi tersebut anggota Polres Merangin lidik dan berhasil mengamankan pelaku. Namun, teman Mhd AS berhasil kabur dari kejaran Polisi.

Baca Juga  Ketua Spri Apresiasi Kapolda Sumut, Minta Insan Pers Kawal Kasus Pembunuan Marsal

Mhd AS tidak bisa berkutik saat ditangkap Polisi, karena saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam saku celananya.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubg Humas IPTU Edih mengatakan pelaku mengakui sabu yang ditemukan dalam saku celananya itu miliknya.

“Rencanan paket sabu tersebut akan dijual pelaku, namun sebelum terjual pelaku sudah ditangkap polisi,” kata Edih, Kamis (30/09/2021) pagi.

Baca Juga  Asisten l Wakili Bupati Menghadiri Pelantikan 645 Anggota PPS Kabupaten Merangin

Pelaku menjelaskan, lanjut Edih bahwa sabu yang akan dijualnya tersebut didapati dari An.

“An saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Merangin. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edih.

“Pelaku atas perbuatannya dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ote). 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sebanyak 34 Pedagang Kantin PKK Direlokasi

Meraingin

Merangin Raih Stunting Award 2023 Untuk Kategori Pengolahan dan Pemberian Pangan Lokal Hewani

Meraingin

Polres Merangin Melalui Polsek Tabir Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktivitas PETI

Meraingin

Meriahkan HUT Merangin ke-74, Kepala OPD dan Istri Bakal Lenggang Lengok Berbatik di Catwalk

Meraingin

Meski Hujan, Tak Mengurangi Niat Warga Mengunjungi Bazar Ramadan di Bangko

Meraingin

Diskusi Soal Limbah,Wartawan Merangin Hujani DLH Dengan Pertanyaan

Meraingin

DPRD Temukan Tunggakan Pajak PT Jelutung Jumbo Jaya di Desa Simpang Limbur Merangin

Meraingin

BREAKING NEWS, Dini Hari Seorang WNA Tercebur Ke Dalam Sumur di Dusun Bangko