Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Meraingin

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

Lagi, Satres Narkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Sabu

Bulenonnews.com – Bangko. Kembali, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin menangkap bandar sabu asal Kecamatan  Tabir berinisial Mhd AS (18) yang merupakan Target Operasi (TO) Polisi ini diamankan di Kelurahan Dusun Baru, Rabu (29/09/221) sore.

Informasinya, pemuda tamatan sekolah dasar ini ditangkap Setres Narkoba Polres Merangin berawal dari informasi bahwa pelaku sering menjual sabu di sekitar kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Berbekal informasi tersebut anggota Polres Merangin lidik dan berhasil mengamankan pelaku. Namun, teman Mhd AS berhasil kabur dari kejaran Polisi.

Baca Juga  H. Mashuri Lantik 25 Pejabat Administrasi Pemkab Merangin

Mhd AS tidak bisa berkutik saat ditangkap Polisi, karena saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam saku celananya.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubg Humas IPTU Edih mengatakan pelaku mengakui sabu yang ditemukan dalam saku celananya itu miliknya.

“Rencanan paket sabu tersebut akan dijual pelaku, namun sebelum terjual pelaku sudah ditangkap polisi,” kata Edih, Kamis (30/09/2021) pagi.

Baca Juga  Gelar Rapat Bersama Ketua RT, Bupati M. Syukur Tegaskan Perang Terhadap Sampah

Pelaku menjelaskan, lanjut Edih bahwa sabu yang akan dijualnya tersebut didapati dari An.

“An saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Merangin. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edih.

“Pelaku atas perbuatannya dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ote). 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Terbaru, Bejabat Administrasi Dilantik Bupati Merangin

Meraingin

Kuliah Umum Bersama Hasbi Anshory Anggota DPR RI di STIH Bangko.

Meraingin

Pemkab Merangin Segera Terbitkan SE Pembatasan Pengunjung di Tempat Wisata

Meraingin

Wabup Sarolangun Himbau Masyarakat Untuk Saling Menghargai di Bulan Puasa

Meraingin

M. Yani : Gerakan Turun Ke Ladang Solusi Terbaik Atasi Krisis Covid-19

Meraingin

Kenduri dan Do’a Menyambut Puasa Ramdhan, Nilwan Yahya Undang Penceramah Ustad Inayah

Meraingin

Plt Bupati H Mashuri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

You cannot copy content of this page