Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Meraingin

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

Lagi, Satres Narkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Sabu

Bulenonnews.com – Bangko. Kembali, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin menangkap bandar sabu asal Kecamatan  Tabir berinisial Mhd AS (18) yang merupakan Target Operasi (TO) Polisi ini diamankan di Kelurahan Dusun Baru, Rabu (29/09/221) sore.

Informasinya, pemuda tamatan sekolah dasar ini ditangkap Setres Narkoba Polres Merangin berawal dari informasi bahwa pelaku sering menjual sabu di sekitar kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Berbekal informasi tersebut anggota Polres Merangin lidik dan berhasil mengamankan pelaku. Namun, teman Mhd AS berhasil kabur dari kejaran Polisi.

Baca Juga  Bupati Dampingi Gubernur Subuh Berjemaah di Masjid Raya

Mhd AS tidak bisa berkutik saat ditangkap Polisi, karena saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam saku celananya.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubg Humas IPTU Edih mengatakan pelaku mengakui sabu yang ditemukan dalam saku celananya itu miliknya.

“Rencanan paket sabu tersebut akan dijual pelaku, namun sebelum terjual pelaku sudah ditangkap polisi,” kata Edih, Kamis (30/09/2021) pagi.

Baca Juga  Sejumlah Donfeng PETI Berjamaah Besar-besaran Sepanjang Sungai Tabir

Pelaku menjelaskan, lanjut Edih bahwa sabu yang akan dijualnya tersebut didapati dari An.

“An saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Merangin. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edih.

“Pelaku atas perbuatannya dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ote). 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pj Bupati Rapat Pengamanan Pemilu Bersama Forkopimda dan Terima Dukungan FKUB

Meraingin

Penemuan Mayat Bayi di Sungai Merangin Bikin Geger Warga

Meraingin

Pj Bupati Kecewa Pegawai Dinas Dikbud Merangin Tidak Disiplin

Meraingin

Jelang Pilkada Serentak, H Mashuri Laporkan Kondisi Merangin Terkini Ke Pjs Gubernur Jambi

Bisnis

Yuk Kunjungi Bazar dan Pasar Malam Eko Young Entertainment Kota Bangko Jambi..!!

Meraingin

Pj Bupati Dampingi Gubernur Jambi Dalam Rayakan HUT SMKN 1 Merangin

Meraingin

Pj Bupati Merangin Buka Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMKN 5 Merangin

Meraingin

Bupati Perbaiki Ruas Jalan Simpang Seling – Muara Jernih, Wabup Merangin Ke Tabir Timur

You cannot copy content of this page