Lomba Bakar Ikan Antar OPD, Bupati Anwar Sadat:Memperkuat Solidaritas dan Kekompakan Jajaran Pemerintah Daerah. RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Home / Meraingin

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

Lagi, Satres Narkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Sabu

Bulenonnews.com – Bangko. Kembali, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin menangkap bandar sabu asal Kecamatan  Tabir berinisial Mhd AS (18) yang merupakan Target Operasi (TO) Polisi ini diamankan di Kelurahan Dusun Baru, Rabu (29/09/221) sore.

Informasinya, pemuda tamatan sekolah dasar ini ditangkap Setres Narkoba Polres Merangin berawal dari informasi bahwa pelaku sering menjual sabu di sekitar kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Berbekal informasi tersebut anggota Polres Merangin lidik dan berhasil mengamankan pelaku. Namun, teman Mhd AS berhasil kabur dari kejaran Polisi.

Baca Juga  Wow,, Lantik Pejabat di Semak dan Kumuh, Pemkab Merangin Jadi Sorotan F-LPM

Mhd AS tidak bisa berkutik saat ditangkap Polisi, karena saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam saku celananya.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubg Humas IPTU Edih mengatakan pelaku mengakui sabu yang ditemukan dalam saku celananya itu miliknya.

“Rencanan paket sabu tersebut akan dijual pelaku, namun sebelum terjual pelaku sudah ditangkap polisi,” kata Edih, Kamis (30/09/2021) pagi.

Baca Juga  Reses Tiga Dewan Dapil l Merangin Obati Kerinduan Warga Desa Muara Bantan

Pelaku menjelaskan, lanjut Edih bahwa sabu yang akan dijualnya tersebut didapati dari An.

“An saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Merangin. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edih.

“Pelaku atas perbuatannya dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ote). 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Dari Arena Rakernas Partai NasDem M. Yani Mengucapkan “Selamat” Atas Pelantikan Kades Terpilih Tahun 2022

Meraingin

Beberapa Kasus Satu Bulan Terakhir Diungkap Polres Merangin

Meraingin

Hj. Nurhaida Mashuri Lantik TP PKK Kecamatan Pangkalan Jambu

Meraingin

Disnakbun Merangin Sosialisasikan Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit Ke Kelompok Tani Dusun Bangko

Meraingin

Pj Bupati Merangin Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Jambi

Meraingin

Dinas Perikanan Bantu Pasarkan Ikan Kelompok Pembudidaya Ikan Merangin

Meraingin

Tim 03 Srikandi Squad 1 Polres Merangin Berbagi Dengan Anak Yatim Panti Asuhan Kasih Ummi

Meraingin

Malam Keakraban PIK-R, Nilwan Yahya Bakar Semangat Remaja Desa Bukit Subur