Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri Gubernur Al Haris dan Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: Pastikan Pemulihan Cepat dan Serahkan Bantuan Senilai Ratusan Juta Sinergi Pusat dan Daerah: Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes Budi Gunadi Sadikin di RSUD KH Daud Arif Lepas Siswa Kelas XII, SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Meriah di Gedung Berkah HAK JAWAB: HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Tegaskan Tetap Konsisten di Garis Perjuangan Rakyat

Home / Kejaksaan

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:33 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bulenon News.Com Tanjab Barat – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (29/12/21).

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja serta Obat – Obatan ini oleh Kejari Tanjab Barat dilakukan dengan di Blender dan di Bakar. Hadir bersama Kajari Togar Rafilion, SH yakni Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK, Kasat Narkba Polres Tanjab Barat dan Pegawai Kejaksaan.

“Jadi kita melaksanakan pemusnahaan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap, putusan dari November 2020 hingga Desember 2021,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Jambi Togar Rafilion, SH usai pemusnahan.

Diakui Kajari jika dalam Tahun ini perkara yang ditangani lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk itu dirinya berharap di Tahun – Tahun mendatang Polri bisa menjaring terutama Pengedar, Bandar Narkoba yang mencoba bermain di Kuala Tungkal Tanjab Barat.

Baca Juga  Pertama Kali di Indonesia, Kejari Tanjab Barat "Menggugat" Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

“Kuala Tungkal adalah Wilayah batu loncatan para Mafia Narkoba. Maka dari itu mari kita sama – sama tidak hanya Kejaksaan dan Polri saja, Pers serta Masyarakat turut memberikan dukungan dalam pemberantasan Narkoba. Sehingga para Bandar Narkoba tidak leluasa mengedarkan Narkoba di Tanjab Barat,” ungkap Togar Rafilion.

“Bagi Masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan Narkoba, dirinya mengimbau agar Masyarakat segera meninggalkannya,” pintanya.

Kajari Tanjung Jabung Barat Togar Rafilion sehubungan menyambut Malam Tahun Baru yang identik dengan Narkoba mengimbau,  untuk Masyarakat khususnya di Kota Kuala Tungkal ini, atau Tanjab Barat sebaiknya untuk malam tahun baru tetap di Rumah masing – masing.

“Tidak perlu lagi berkerumun, kumpul – kumpul karena kita masih punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19,” sebutnya.

“Demi kesehatan bersama dan menghindari paparan Covid dan penggunaan barang terlarang lebih baik kita dirumah saja,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK yang turut melakukan pemusnahan Barang Bukti Nakotika ini menyampaikan, tadi barang bukti hasil kerja selama 1 (Satu) Tahun.

Baca Juga  Ciptakan Pilkada Nyaman Aman Damai dan Bermartabat, Polres Tanjab Barat Gelar Kegiatan Do’a Bersama Lintas Agama

“Kita mengimbau kepada Masyarakat jika ada yang mengetahui segera dilaporkan ke aparat Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” sebut Kapolres.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 ( enam puluh) perkara narkotika antara lain narkotika jenis shabu seberat 400 gram sebanyak 252 paket terdiri dari 3 (tiga) paket besar, 46 (empat puluh enam) paket sedang dan 213 (dua ratus tiga belas) paket kecil, ekstasi sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, ganja seberat 900 gram terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket sedang.

Turut hadir saat pemusnahan Barang Bukti dari 65 Perkara Inkrah yakni Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Sefri Hendra, SH. Kasat Narkoba Tanjung Jabung Barat, AKP Toni, SH. MH, Perwakilan Dokter dari  Puskesmas 1 Kuala Tungkal, Dr. Haris, Sy dan Para Kasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Blender 400 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM

Kejaksaan

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Kejari Tanjab Barat Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Kejaksaan

Menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa,Kajari Tanjab Barat Ingatkan Ini

Kejaksaan

Sekda Akui Akan Dipanggil dan Diperiksa Kembali Oleh Tim Penyidik Kejari

Kejaksaan

Pertama Kali di Indonesia, Kejari Tanjab Barat “Menggugat” Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

You cannot copy content of this page