Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Meraingin

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:40 WIB

Lurah Dusun Bangko Akan Tertibkan PKL Kawasan Tugu Pedang  Dalam Rangka Adipura

BANGKO – BULENONNEWS.COM. Lurah baru Kelurahan Dusun Bangko Dinda Fransisca tahap demi tahap mulai melaksanakan pekerjaan penting dalam kawasan Kelurahan Dusun Bangko.

Bukan hanya pekerjaan di birokrasi yang dipimpinnya saja, namun urusan kemasyarakatan hingga ke penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) juga digeluti nya.

Hari ini, Senin (29/8/22), orang nomor Satu di Kelurahan Dusun Bangko itu, telah Mengeluarkan surat  himbau penertiban PKL dengan Nomor : 660/115/LDBKO/2022 Perhihal Himbauan kepada PKL di lokasi Tugu pedang dan sekitarnya di Kelurahan Dusun Bangko.

Dinda Fransisca Lurah Dusun Bangko, saat diwawancarai media ini, mengatakan himbauan dan penertiban PKL seputaran tugu pedang ini merupakan sebuah tanggungjawab Pihak Kelurahan Dusun Bangko, serta menindaklanjuti surat Bupati Merangin.

Baca Juga  IRT Bisa Menghasilkan Uang Jika Memilah Sampah Rumah Tangga Sendiri, Ini Caranya

” Jadi bedasarkan Surat instruksi dan himbauan Bupati Merangin perihal Pelaksanaan penilaian Adipura tahun 2022, nah sehubungan dengan hal tersebut, ditegaskan kepada PKL mulai tanggal 30 Agustus  sampai tanggal 01 September 2022 untuk tidak malakukan kegiatan usaha/dagang pada kawasan tugu pedang dan tidak berjualan di bahu jalan Lintas” tegas, Lurah

Masih bersama Lurah Perempuan ini, Masyarakat diminta untuk membiasakan buang sampah pada tempat yang tentukan.

” Buanglah samapah ke dalam TPS, buang lah Air Limbah rumah tangga ke tempat Pembuangan Air Limbah (PAL) apa lagi di buang ke bantaran sungai itu tidak dibenarkan,” katanya, lagi.

Baca Juga  Tiga di Merangin Dua di Sarolangun Lokasi Vaksin Kodim 0420 Sarko

Selanjutnya kata Lurah ini, Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor 02 tahun 2014 pasal 47 ayat 2.

” Kita minta masyarakat lebih tertibl ah, karena jika melanggar akan ada sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Sepuluh juta Rupiah loh,” Lanjutnya.

Lebih lanjut Dinda mengajak masyarakat, ” Mari Peduli akan lingkungan, tidak pandang siapa kita, dari mana kita karena PKL di lokasi itu bermacam-macam Etnis, yang penting jaga ketertiban jaga kebersihan. Apa lagi kita akan menghadapi penilaian Adipura,” tutup Lurah mengakhiri.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Polres Merangin Sosialisasi Dampak Lingkungan Akibat PETI

Meraingin

Merangin Targetkan Lima Besar MTQ ke-52 Tingkat Prov. Jambi di Kabupaten Sarolangun

Berita

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

Meraingin

Pemindahan Aset GOR dan Gedung Serbaguna dari DPUPR Ke Disparpora Segera Rampung

Meraingin

Sulyem Efendi Dilantik Sebagai Ketua DPC-KPPI Kabupaten Merangin

Meraingin

Kabar Gembira!! Merangin Bakal  Menerima CPNS 2024

Meraingin

H. Bakar Tokoh Masyarakat Merangin Gelar Vaksinasi Bagi Warga Dusun Bangko.

Meraingin

Bupati Merangin Launching Forum ” Bincang Bersama Mashuri”

You cannot copy content of this page