Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Meraingin

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:55 WIB

Hearing DPRD Merangin Diwarnai Pedebatan Antara Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko dan PBKAD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM Sempat Bersitegang antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko persoalan pembayaran tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 3 Bangko.

Diketahui dalam hearing Selasa (03/01/2023), Pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retrebusi daerahdaerah secara nyata, karena saat pamakaian tanah dan gedung tersebut, Pemkab Merangin belum menetapkan Sewa dan Perda Retrebusi.

Smentara Pihak BPKAD Kabupaten Merangin ber argumentasi dengan memungut tagihan retrebusi daerah, namun gendang BPKAD di tingkah balas oleh Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko yang bertahan dengan perjanjian Sewa, hingga persolan tersebut menjadi temuan BPK Provinsi Jambi.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH yang memimpin rapat hearing, mengatakan persoalan uang tonggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.

Baca Juga  Kediaman Anggota DPRD Merangin H. Sukar Di serbu Warga.

” Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022, dan disitu KPK menyarankan melalui proses sewa,” Kata,” Ketua Komisi III DPRD Merangin ini.

Namun dalam penyampaian KPK itu terdapat kerancuan, apakah sewa dimaksud dari tahun 2014 ataukah tahun 2021 ke tahun 2022?

” Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear masah ini, tapi bagaimana kalau tonggakan tahun 2014 ke 2021?!, nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tonggakan yang harus dibayar, kita coba menarik benang merahnya,” lanjut As’ari.

Baca Juga  FDB gandeng Polsek dan Babinsa Amankan Pemuda Sering Bikin Onar Dibalai Adat Bangko

Dikatakan As’ari, tonggakan Retrebusi tersebut bernilai sangat tinggi, jadi disinilah pihak Yayasan harus menyelasaikan melaui penawaran karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.

” Dan sinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retrebusi, namun versi Yayasan melaui Sewa, namun demikian kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,”

Selaku DPRD Merangin, As’ari berharap kepada Pemkab Merangin untuk menyelasaikan persoalan ini melalui proses sewa.

” Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retrebusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya disitu, agar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata,” Pungkas Politisi Partai Berlogo Mercy itu.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Meraingin

TP-PKK Kabpaten Merangin Berikan Pembinaan Terhadap TP-PKK Desa Sidolego Margo Tabir

Meraingin

Komisi III DPRD Sidak, Ada Pabrik Sawit ‘Siluman’ Di Merangin

Meraingin

Meraingin

Pertanyaan Wartawan Cilik Merangin Menyentuh Hati Sang Pimpinan DPRD

Meraingin

H. Mashuri Meradang Saat Sidak Kelokasi PETI Desa Lubuk Bumbun

Meraingin

Pembangunan Pagar Dinas DPPKB Merangin Tanpa Ada Penghapusan Aset Terlebih Dahulu

Meraingin

H. Mashuri Kembali Pantau Kegiatan Vaksinasi Polres dan Pemkab Merangin